Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum istri tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, Tonin Tachta Singarimbun membawa enam bukti dalam sidang lanjutan praperadilan kliennya melawan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/9/2019).
Dalam daftar bukti yang diterima Tribunnews.com, tercantum sejumlah bukti termasuk kutipan penujukan isteri yang merupakan Daftar Penunjukan Isteri anggota militer (peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 Lembaran Negara No. 5 tahun 1951 dan Pelak-5/3/1967 tanggal 23-3-1967) sebagai bukti bahwa Dwitularsih adalah istri sah Kivlan Zen.
Selain itu, ada pula Buku Saku yang diterbitkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang memberikan petunjuk bahwa Dwitularsih punya hak untuk menerima tembusan surat penangkapan, penahanan, dan penyitaan.
Baca: Mitsubishi Pamerkan Dua Kendaraan Listrik di IEMS 2019
Baca: Ditangkap Perampok 83 Juta Yen Antara Lain Mahasiswa Kamboja dan Pemuda Jepang 18 Tahun
Baca: Omid Nazari Pantang Keluhkan Perjalanan Jauh Persib
Sedangkan bukti lainnya adalah KTP Kivlan Zen sebagai bukti bahwa Kivlan adalah WNI dengan status perkawinan: Kawin, KTP Dwitularsih Sukowati sebagai bukti bahwa Dwitularsih adalah WNI dengan status perkawinan: Kawin dan sebagai bukti memiliki hak mengajukan Praperadilan, Kartu Keluarga sebagai bukti bahwa Dwitularsih dan Kivlan Zen suami istri, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 3/PUU-XII/2013 merupakan ketentuan hukum yang harus dipatuhi termohon untuk menyerahkan Tembusan surat perintah penangkapan segera dan tidak lebih dari tujuh hari.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon yakni Dwitularsih, Tonin dan timnya juga telah menyerahkan enam bukti tersebut kepada hakim tunggal praperadilan Toto Ridarto.
Sidang tersebut berjalan hanya sekira lima menit tanpa dihadiri oleh prinsipal dari kedua belah pihak yakni Dwitularsih sebagai pemohon maupun Tito sebagai termohon.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan lagi besok Kamis (5/9/2019) dengan agenda pembuktian dari pihak termohon.
Usai sidang, Tonin mengatakan besok pihaknya juga akan memberikan bukti tambahan berupa BPKB dan STNK mobil sebagai yang menurutnya telah disita oleh Polda Metro Jaya.
"Besok ada tambahan, BPKB mobil sama STNK. Belum dikeluarin tadi. Itu BPKB dan STNK mobil Innova mobil Pak Kivlan dan Ibu Kivlan pakai hilang (disita) sejak 21 Mei 2019," kata Tonin.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan Tonin tersebut, ia berharap bisa memenangkan praperadilan tersebut.
"Harusnya menang. Untuk perkara dikabulkan SP3 atau tidak itu ya terserah hakim," kata Tonin.
Diberitakan sebelumnya, Tonin menjelaskan pokok-pokok permohonan gugatan yang diajukannya.
Ia mengatakan, dalam gugatan tersebut kliennya mempertanyakan surat penangkapan dan penahanan suaminya, Kivlan Zen, terkait kasus dugaan kepemlikan senjata api ilegal.
Baca: Kuasa Hukum Akan Hadirkan Istri Kivlan Zen dan Bawa Kliping Media Massa
Kliennya mengaku hingga sampai sidang praperadilan tersebut dirinya belum diberikan surat penangkapan dan penahanan atas suaminya serta penyitaan mobil milik suaminya.
"Bu Kivlan ini sebagai warga negara sebagai wanita sesuai Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hak konstitusi. Sesuai dengan Perkapolri, KUHAP juga mempunyai hak konstitusi untuk menerima tembusan atau salinan terhadap penangkapan suaminya ,penahanan suaminya, dan penyitaan terhadap mobil Innova milik suaminya. Tapi sampai hari ini belum diberikan jadi itu yang dituntut," kata Tonin pada Senin (2/9/2019).