News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Papua, Mahfud MD: Indonesia Berhak Pertahankan Wilayah Itu dengan Segala Daya

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya permintaan referendum dari sebagian masyarakat Papua membuat banyak pihak prihatin dan menyampaikan tanggapannya.

Seperti yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Ia mengatakan bahwa setiap negara memiliki kuasa yang sah untuk mempertahankan suatu wilayah yang selama ini menjadi bagian dari teritorialnya.

Sama seperti Indonesia yang mempertahankan salah satu provinsinya, Papua, melalui berbagai upaya.

"Dalam konvensi internasional juga disebutkan bahwa setiap negara yang sudah mempunyai kekuasaan secara sah atas suatu wilayah, maka dia boleh mempertahankan wilayah itu dengan segala daya," ujar Mahfud, di Kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Baca: Timnas Indonesia Punya 1 Orang yang Bikin Pelatih Malaysia Ketar-ketir

Baca: Papua Tidak Bisa Minta Bantuan Dunia Internasional untuk Referendum, Ini Alasannya

Baca: Pengakuan Aulia, Perasaannya Kenapa Begitu Tega Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami dan Anak

Menurutnya upaya untuk mempertahankan Papua pun bisa dilakukan melalui tindakan militer.

"Termasuk tindakan keamanan militer dan polisi," jelas Mahfud.

Menurutnya, tindakan militer bisa digunakan untuk menangani mereka yang dianggap melakukan tindakan separatis.

Sehingga Mahfud menegaskan pentingnya membedakan antara oknum yang terlibat tindakan separatis dengan mereka yang melakukan aksi kriminal biasa.

Ia kemudian menyebutkan contoh kasus yang masuk dalam kategori kriminal biasa yakni ujaran kebencian serta aksi unjuk rasa berujung pengrusakan.

"Oleh sebab itu, kita pisahkan yang separatis siapa, dan kriminil biasa (itu) siapa, yang kriminil biasa itu ujaran kebencian, demo-demo merusak itu kriminil biasa," kata Mahfud.

Sedangkan mereka yang melakukan tindakan separatis, kata Mahfud, merupakan orang-orang yang dianggap memiliki gagasan untuk mengadakan pergerakan menuju kemerdekaan.

Tapi yang separatis itu orang yang punya ide dan bergerak untuk melakukan minta kemerdekaan, referendum dan sebagainya," jelas Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini