Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pada masa persidangan I 2019-2020 membahas pandangan fraksi terkait undang-undang.
Rapat paripurna digelar di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu yang dibahas.
Pada rapat paripurna Kamis ini, membahas pandangan fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Baca: Berita Terkini Papua: Blokir Internet Dicabut hingga Sosok Veronica Koman yang Jadi Tersangka
Baca: Tersambar Api Saat Bakar Pupung dan Dana, Anak Aulia Kesuma Kini Harus Jalani Operasi Cangkok Kulit
Baca: Dituduh Jadi Selingkuhan Ahn Jae Hyun, Oh Yeon Seo Berencana Gugat Goo Hye Sun
Setelah membahas pandangan fraksi, lalu, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Nantinya, RUU itu akan dibahas bersama dengan pemerintah untuk kemudian apabila disepakati menjadi UU.
Salah satu poin revisi UU KPK mengenai wacana pemberian kewenangan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.
Selain membahas UU KPK, pembahasan lainnya mengenai pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.