News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakorlantas Nilai Integrasi SIM dan KTP Sulit Diterapkan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, menjelaskan SIM masih sulit untuk diintegrasikan dengan KTP. Dirinya menilai keduanya memiliki fungsi dan jenis yang berbeda.

Salah satunya kesulitan adalah karena KTP memiliki masa berlaku hingga seumur hidup.

Sedangkan SIM tidak dapat diberlakukan seumur hidup karena terkait dengan kompetensi pengendara.

"Ketika kita integrasikan dengan KTP, apakah memang semua orang yang punya KTP punya kompetensi untuk mengemudi. Kemudian KTP itu berlakunya kan seumur hidup, sedangkan SIM, sulit diberlakukan seumur hidup," ujar Refdi di Gedung NTMC Polri, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Baca: Wulan Guritno Jelaskan Nasib Film Jakarta Vs Everybody Pasca Jefri Nichol Ditangkap Polisi

Dirinya mengatakan kompetensi seseorang dalam mengemudi berubah seiring umur bertambah atau sesuai kondisi kesehatan.

"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah, konsentrasinya akan berubah antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksi reaksinya juga akan berubah," jelas Refdi.

Selain itu, Refdi menyebut setiap orang yang memiliki KTP tidak memiliki kemampuan mengemudi. Refdi memastikan bahwa SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup.

Baca: Dua Periode di Jawa Tengah, Ini Program Ganjar Pranowo

"Justru itu, saya kira itu tak bisa disatukan, kita nikmati pemisahan ini, dan kita nikmati bagaimana fungsi SIM itu dan bagaimana fungsi KTP," pungkas Refdi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar atau Smart SIM yang digagas Kepolisian Republik Indonesia tidak memudahkan masyarakat.

Dirinya menilai seharusnya pemerintah fokus pada pembuatan satu kartu sebagai identitas. Termasuk penggabungan SIM dan KTP.

Baca: Kado Mewah Senilai Puluhan Juta Rupiah Dipersiapkan Dewi Perssik untuk Lebby Wilayati

Kartu tersebut nantinya bisa digunakan kepolisian, salah satunya untuk denda pelanggaran lalu lintas.

"Seharusmya pemerintah harus konsen ke singel indentity card, E-KTP menjadi sumber di negara lain juga begitu. Itu nanti akan disambungkan dengan tagihan dia dan akan mempengaruhi yang lain. Jadi harusnya enggak perlu pake kartu kartu lagi. Kartunya satu aja," tutur Fadli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini