News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tolak Perubahan UU, DPR Justru Sepakat Revisi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.

Penghentian perkara dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.

Terkait rencana perubahan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 30 Tahun 2002, semua fraksi di DPR menyatakan sepakat. Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang menanyakan persetujuan para anggota dewan terkait rencana revisi UU KPK yang dimaksud dan semuanya menjawab setuju. Utut mengatakan 10 fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing.

Kendati demikian, pandangan setiap fraksi tidak dibacakan dalam Sidang Paripurna, melainkan diserahkan secara tertulis kepada Pimpinan DPR.

Hari ini, Kamis (5/9/2019), Baleg DPR telah membahas revisi UU KPK dan sudah menyerahkan perihal itu untuk dibahas dalam Sidang Paripurna.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan revisi UU KPK tidak bermaksud melemahkan komisi antirasuah. Menurutnya, beberapa pasal yang direvisi bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap hukum.

Dia menambahkan, salah satu yang akan direvisi yaitu penghentian kasus atau SP3 karena hal tersebut tidak tercantuk dalam UU KPK. Sebagai negara hukum, kata dia, sudah sepatutnya kepastian hukum diberikan kepada warga negara.

"Dalam negara hukum, harus ada SP3 karena ini bicara tentang kepastian hukum. Kalau ada pesan ini melemahkan kan dalam negara hukum harus ada kepastian hukum, kecuali Indonesia UU kita tidak bicara tentang negara hukum," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini