News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pegiat Antikorupsi: Revisi UU KPK Cacat secara Prosedur

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (tengah) didampingi aktivis ICW Tama Satrya Langkun (kanan) dan peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal (kiri) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil berbicara dalam konperensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2013). Koalisi tersebut mendesak kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengabaikan permintaan para koruptor besama pendukungnya terkait pencabutan PP 99/2012 dan akan melakukan perlawanan balik dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat.

Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Tok! Utut pun langsung mengetok palu sidang tanda diresmikannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.

Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan, tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini