News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Sebut Revisi UU KPK untuk Perbaikan, Fahri Hamzah Singgung soal 'Penyidik Liar'

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, permintaan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah lama disampaikan oleh permintaan berbagai pihak.

Menurut Fahri, rencana revisi UU KPK guna memperbaiki kinerja lembaga anti rasuah itu, misalnya kinerja para penyidik dan proses penyadapan.

"Pasal-pasal yang diubah itu saya kira sudah merupakan permintaan semua orang."

"Pimpinan KPK juga tahu akhirnya banyak penyidik liar, penyidik yang bekerja insubordinasi, semua karena penyidik menganggap dirinya independen dan tidak ada yang mengawasi."

"Nyadap sendiri, nangkap sendiri, ngintip sendiri, menyimpan orang sendiri," kata Fahri saat dihubungi, Jum'at (6/9/2019).

Baca: Enggan Beri Komentar, Jokowi Mengaku Belum Pelajarai Draft Revisi UU KPK

Fahri mengatakan, sudah waktunya untuk merevisi UU KPK karena telah tertunda bertahun-tahun.

Ia mengatakan, apabila presiden segera menyetujui, maka revisi UU KPK akan menjadi hal yang ditunggu-tunggu.

"Saya kira waktunya untuk merevisi dan saya kira dari pembahasan yang sudah dilakukan bertahun-tahun, DPR tentu menawarkan ke pemerintah, dan apabila pemerintah setuju maka ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu selama 15 tahun ini," ujarnya.

Fahri menyinggung pasal dalam revisi UU KPK terkait Dewan Pengawas.

Menurut dia, KPK sudah sewajarnya memiliki Dewan Pengawas agar lembaga antirasuah itu tak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas.

"Kan kita udah tahu, kan banyak sekali akibatnya pelanggaran yang kita terpaksa tutup karena KPK itu kan dianggap sebagai holy cow, enggak boleh salah dia, harus dianggap suci dia, karena kalau dianggap kotor nanti orang istilahnya enggak takut, dianggapnya begitu."

"Padahal itu perspektif salah, tapi intinya adalah dimana ada kewenangan besar, ya harus ada pengawas," ucap dia.

Baca: Pegiat Antikorupsi: Revisi UU KPK Cacat secara Prosedur

Selanjutnya, Fahri juga menyoroti revisi UU KPK terkait kewenangan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3.

Menurut dia, kewenangan SP3 itu diperlukan oleh KPK agar kasus-kasus yang telah lama tak terselesaikan, serta apabila ada penyidik KPK yang keliru dalam menetapkan status tersangka dapat menyelesaikan hal tersebut dengan menerbitkan SP3.

"SP3 sebagai ketidakmampuannya (KPK) untuk menemukan kesalahan orang, bukannya malah orang itu terpaksa disalah-salahkan, dipaksa bersalah hanya karena KPK enggak boleh mengeluarkan SP3," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah Sebut Revisi UU KPK Guna Perbaikan Kinerja KPK " (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini