TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengkritik keras sikap Pansel Capim KPK terkait LHKPN.
Menurut Abraham Samad, seharusnya LHKPN menjadi syarat administratif para capim saat mendaftar.
Ini karena Samad berpatokan pada UU KPK Pasal 29 huruf k yang mengatur mengenai kewajiban capim melapor LKHPN.
"Menurut ketentuan pasal 29 UU KPK, semua orang punya hak jadi pimpinan KPK. Nasir Djamil bisa juga daftar jadi calon pimpinan tapi kemudian ada ketentuan di point K dinyatakan setiap capim harus memberikan LHKPN ke Pansel," ungkap Samad, dalam sebuah diskusi bertema : KPK adalah Koentji, Sabtu (7/9/2019) di Jakarta Pusat.
"Tapi saat ini apa yang terjadi? Ketika pansel deklarasi satu syarat, tidak perlu ada LHKPN (bukan dilaporkan saat awal pendaftaran), berarti Pansel sudah melakukan pelanggaran hukum," tambah Samad lagi.
Baca: Pria Pangkal Pinang Pergoki Sang Istri Selingkuh dengan Seorang Oknum Polisi
Dia bahkan meyakini hasil Pansel atas 10 capim KPK saat ini cacat Yuridis dan bisa dipermasalahkan. Tidak tanggung-tanggung, Samad berujar DPR bisa menolak hasil Pansel.
"Hasil Pansel cacat Yuridis, bisa dipermasalahkan. DPR bisa menolak itu. Ini Pansel lempar bola panas ke presiden, kan kasihan presiden. Kalau DPR paham tupoksinya, maka calon yang diserahkan ini harusnya ditolak. Cacat Yuridis tidak bisa dilanjutkan," tambah Samad.