TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR telah menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Sejumlah pasal dalam UU KPK bakal direvisi, seperti fungsi dewan pengawas dan kewenangan penyidikan.
Pasal 37A draf RUU membahas posisi dan fungsi dewan pengawas.
Dewan pengawas terdiri dari lima orang yang memiliki sejumlah kewenangan terkait tugas KPK.
Poin revisi selanjutnya terkait wewenang penyadapan.
Pasal 12 b ayat 1 draf RUU KPK menyebut penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari dewan pengawas.
Pada ayat 2 disebutkan pimpinan KPK harus mengajukan izin tertulis untuk menyadap.
Menanggapi hal itu, Ngasiman Djoyonegoro, seorang pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan mengatakan, revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai sebuah keniscayaan.
Baca: Revisi UU KPK Ubah Cara Pandang Menangani Korupsi
Perubahan tantangan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu diikuti perubahan Undang-undangnya.
Perubahan itu harus dalam semangat perbaikan dan penguatan KPK, baik dalam bidang Pencegahan, Penyidikan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan jangan beranggapan bahwa dewan pengawas akan menghambat langkah dan kerja KPK.
Semangat dan komitmen pemerintahan sekarang dalam pemberantasan korupsi jangan diragukan.
Menurutnya fungsi pengawasan penting dalam lembaga negara disebuah negara demokrasi di manapun berada.
Baca: Revisi UU Dinilai Upaya Gembosi Kewenangan KPK
"Perubahan itu sebuah keniscayaan, selama itu untuk perbaikan kenapa harus anti dengan perubahan. Tantangan bangsa ke depan semakin komplek. Termasuk dalam hal pemberantasan korupsi," kata pria yang akrab disapa Simon dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2018).
Simon juga menambahkan, semangat sinergitas antara lembaga negara, antar lembaga penegak hukum dan antar unsur masyarakat harus menjadi spirit kita bersama untuk menuju Indonesia yang lebih maju dan tangguh.
Menurutnya, selain KPK ada Kejaksaan dan Kepolisian yang mempunyai fungsi pencegahan, penindakan dan pemberantasan korupsi juga. Sinergi itu bisa dalam hal intelijen, Penyelidikan, Penyidikan dan penindakan. Diperlukan sinergi dan soliditas yang kuat untuk tercapainya Indonesia yang bebas dari korupsi.
"Sinergi dan persatuan menjadi kunci utama hari ini. Dengan sinergi kemampuan dan kekuatan sebuah lembaga akan semakin kuat dan saling menguatkan," tandas Ngasiman Djoyonegoro.