News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Jatim Tetapkan 4 Orang Ini Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua, dari ASN hingga Aktivis HAM

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Susanti dan Syamsul Arifin

Pasalnya terbukti melakukan ajakan terhadap massa ormas yang bersumber dari berita yang belum terbukti kebenarannya.

SA, pelaku ujaran kebencian dan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua mengakui bahwa ia mengucapkan kata kasar. (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Pelaku Kedua. Dihari yang sama, SA, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya yang bertugas di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

SA dijerat UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan etnis.

SA terbukti sebagai pelaku ujaran bernada rasial yang terekam dalam penggalan video singkat yang tersebar di lini masa media sosial

Andria Adiansah (25) saat dikeler di Mapolda Jatim. Tersangka dibekuk polisi lantaran mengunggah konten YouTube bernada provokatif soal insiden kerusuhan Asrama Papua di Surabaya beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Pelaku Ketiga. Pelaku bernama Andria Adiansah (25), Youtouber asal Kebumen, Jateng.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuatan konten video bentrokan yang memperkeruh insiden kericuhan di Asrama Mahasisa Papua, Jumat (16/8/2019).

Andria disebut secara sengaja membuat sebuah konten video kolase yang dibuat menggunakan gabungan foto-foto lawas dari insiden di Gedung Asrama Mahasiswa Papua tahun 2016 silam.

Video yang berisikan kolase foto lawas itu berdurasi 1 menit 34 detik, dan diunggah dalam akun channel youtube bernama 'SPLN Channel'.

Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun.

Veronica Koman, Pengacara HAM yang Ditetapkan sebagai Tersangka Provokasi Kasus Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya (twitter papua_satu)

Pelaku Keempat. Pelaku bernama Veronica Koman, aktivis HAM yang diketahui tinggal di luar negeri.

Veronica ditetapkan sebagai pelaku oleh Polda Jatim karena dinilai terbukti membuat konten informasi di media sosial; Twitter yang turut memperkeruh potensi konflik di Asrama Mahasiswa Papua dan di Papua Barat.

Polda Jatim memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.

Konten pertama, 'Seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di jayapura. Ini tanggal 18 agustus 2019'.

Konten kedua, 'momen polisi tembak ke dalam asrama papua, total 23 tembakan termausk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, disuruh keluar ke lautan massa'.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini