News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Presiden Diminta Jangan Petieskan RUU KPK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berbagai pamflet orasi dibentangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK di lobi gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Aksi ini merupakan penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dapat melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cendekiawan muda berprestasi, Prof. Dr Bambang Saputra mengataka  jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin maju maka tidak bisa bekerja sendiri.

Oleh karena itu lembaga antirasuah tersebut harus melibatkan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Apalagi penyidik yang bertugas di KPK juga berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan guna bekerjasama memberantas korupsi.

"Mengenai RUU KPK maka KPK tidak perlu khawatir atau merasa dikebiri atau dibantai. Karena dalam menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini, KPK tidak sendirian. Masih ada kepolisian dan kejaksaan yang juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi korupsi. Saya yakin, sekarang Kepolisian dan Kejaksaan sudah sangat professional dalam menjalankan tugasnya," ujar Prof Bambang Saputra yang dihubungi, Sabtu (7/9/2019).

Baca: KPK Merasa Tak Dilibatkan dalam Revisi UU KPK, Ini Jawaban Komisi III DPR

Guru Besar termuda Indonesia ini memaparkan memasuki era revolusi 4.0, maka tingkat kejahatan korupsi sudah lebih canggih, para koruptor akan lebih licik dalam menjalankan aksi bejatnya.

Oleh karena itu tanpa adanya bantuan dari Polri dan Kejaksaan maka KPK tidak akan bisa berjalan dengan sendirian.

Sehingga dalam menangani kasus-kasus mega korupsi di negeri ini KPK tidak bisa berjalan sendiri, akan tetapi harus bersinergi dengan institusi lain yang memiliki tugas yang serupa.

"Adanya pasal-pasal dalam RUU itu terbaca bahwa di era digitalisasi ini sudah semestinya KPK bersinergi dengan institusi lainnya yang justru memperkuat dan bukan sebaliknya," tandasnya.

Prof Bambang menjelaskan kata “memperkuat” di sini bukan berarti RUU harus dirancang dan dipaksakan untuk membuat KPK menjadi lembaga negara yang superbody.

Bersinergi juga harus dipahami bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi itu agar jalannya tidak sempoyongan dan berjalan sempurna, maka harus dilakukan secara konprehensif.

Dari sudut pandang tersebut, maka letak keberhasilan pemberantasan korupsi itu adalah pada pencegahan yang dilakukan sebelumnya, dan bukan penangkapan-penangkapan setelah terjadinya.

"Paradigma inilah (penangkapan) yang sudah semestinya diluruskan. Dalam menangani kasus korupsi keberhasilan KPK adalah pada pencegahannya dan bukan penangkapannya. KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku korupsi, dan bukan menunggu di hilir untuk menangkapi siapa-siapa yang korupsi," urainya.

"Di sini kita jangan berburuk sangka bahwa RUU ini kepentingan siapa, tetapi yang harus dipahami bahwa RUU yang sekarang itu eksistensinya jauh lebih konprehensif dibanding UU KPK yang lahir sebelumnya," tambahnya.

Lebih lanjut Prof  Bambang mengatakan, RUU itu dibuat untuk memperkuat KPK sebagai lembaga anti rasuah, maka kesuksesan KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya tidak terlepas dari peran serta semua elemen bangsa, terutama lembaga-lembaga negera yang lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini