Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamanatkan berdirinya Dewan Pengawas KPK.
Adanya Dewan Pengawas KPK itu membuat penyidik dan pimpinan KPK dalam melakukan upaya penegakan hukum, mulai dari penyadapan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta penggelahan dan penyitaan harus melaporkan kepada Dewan Pengawas.
Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, membantah tidak adanya lembaga yang mengawasi komisi antirasuah.
Dia menegaskan KPK selama melakukan upaya hukum diawasi lembaga lain.
"Satu catatan penting, sebenarnya banyak disampaikan di luar bahwa KPK saat ini tidak ada pengawas. Saya kira itu perlu dikoreksi," kata dia, pada sesi jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (8/9/2019).
Baca: Diet vegan dan vegetarian turunkan risiko penyakit jantung, naikkan risiko strok
Baca: Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tiri, Kata Polisi Pelaku Izin ke Ibu Korban dan Direstui
Pasal 20 UU KPK menyebutkan;
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara :
a. wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya;
b. menerbitkan laporan tahunan; dan
c. membuka akses informasi.
"KPK sepenuhnya bertanggungjawab kepada publik dengan menyampaikan laporan kepada presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan mencakup penilaian terhadap kinerja dan etik. Tiga lembaga ini berwenang mengawasi kinerja KPK," ujarnya.
Baca: Seram, Modifikasi Kawasaki Ninja 150 SS Bawa Roh Balap ke Jalan Raya
Baca: Kata Tentangga Tentang Kondisi Mantan Suami Vina Garut Sebelum Meninggal Dunia
Peran DPR RI mengawasi KPK terlihat pada saat digelar rapat dengar pendapat (RDP).