News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diva, Putri Aktivis HAM Munir Berharap Jokowi Memenuhi Janji Kampanye

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diva Suukyi Larasati, putri almarhum aktivis HAM Munir Said Thalib, saat ditemui di Kios Ojo Keos, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembawaan remaja perempuan berusia 17 tahun itu tenang dan terkesan tidak banyak bicara.

Ia tengah duduk di sebuah sofa saat Kompas.com menemuinya di Kios Ojo Keos, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (7/9/2019) sore.

Cara bicaranya lugas dan tertata.

Baca: Menolak Lupa, Hari Ini 15 Tahun Kematian Aktivis HAM Munir, hingga Kini Kasus Tak Kunjung Tuntas

Ia tetap tenang meski kami berbincang mengenai kasus kematian ayahnya, aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.

"Saya tak mau menyalahkan Pak Jokowi," ujar Diva Suukyi Larasati saat ditanya mengenai kasus ayahnya yang tidak kunjung terang hingga saat ini.

Diva tak sempat mengenal sosok Munir.

Saat Munir dibunuh, Diva masih berusia 2 tahun.

Cak Munir, aktivis dan pejuang HAM itu, dibunuh tepat 15 tahun lalu dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 974 menuju Amsterdam, Belanda.

Pada 12 November 2004, Kepolisian Belanda mengumumkan hasil autopsi Munir. Hasilnya, ditemukan jejak senyawa arsenik.

Baca: Profil dan Perjalanan Panjang Kasus Munir, 15 Tahun Pembunuhan Munir Belum Tuntas Juga

Namun, tidak diketahui siapa dalang di balik pembunuhan Munir dan kenapa ia dibunuh.

Harapan sempat muncul saat Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim investigasi independen atau tim pencari fakta untuk mengungkap pembunuhan di udara itu.

Kendati demikian, hasil investigasi itu tidak pernah dibuka ke publik.

Saat masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi pernah berjanji akan menuntaskan, kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus Munir, jika terpilih sebagai presiden.

Diva masih berharap Presiden Joko Widodo mau memenuhi janji kampanyenya.

Setelah 15 tahun berlalu sejak peristiwa naas di pesawat itu, Diva masih menyimpan harapan pemerintah mau mengungkap siapa orang yang merencanakan dan menginisasi pembunuhan ayahnya.

Sosok Munir memang tidak akan pernah mengisi kehidupan Diva seperti remaja pada umumnya.

Tapi ia meyakini dalang di balik pembunuhan ayahnya tetap harus dibawa ke pengadilan.

Harapan Diva yang sangat sederhana.

"Pak Jokowi, tolonglah selesaikan kasus ini," ucap Diva seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Ini Harapan Diva, Putri Aktivis HAM Munir, untuk Presiden Jokowi ..."

Saat mengungkapkan hal itu, sorot matanya tetap teduh.

Tidak ada ekspresi kemarahan muncul di wajah Diva.

Penuntasan kasus Munir Sejumlah upaya pengungkapan telah dilakukan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir.

Sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menggelar aksi solidaritas untuk aktivis pejuang HAM, Munir (almarhum), di Kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jakarta, Selasa (23/11). Mereka meminta Komnas HAM untuk segera membentuk tim penyelidik independen guna mengusut kematian Munir (KOMPAS/M Yuniadhi Agung)

Faktanya, hingga Kapolri berganti tujuh kali dari Jenderal Da'i Bachtiar hingga Jenderal Tito Karnavian, banyak pihak menduga dalang di balik pembunuhan Munir masih berkeliaran bebas.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir memang telah dilakukan.

Pengadilan telah memberi vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, yang saat itu merupakan pilot Garuda Indonesia.

Vonis itu juga telah menjalani berbagai macam proses tingkatan peradilan.

Selain itu, pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan.

Terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2006). (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di penerbangan itu.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.

Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.

Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bebas dari segala dakwaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini