Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji merasa wajar atas munculnya pembentukan dewan pengawas dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut dia, dalam negara demokratis kehadiran lembaga superbody, termasuk KPK, mengisyaratkan pembentukan badan pengawas seperti Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan.
"Dewan Pengawas adalah sesuatu yang wajar. Karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK, disyaratkan adanya badan pengawas yang independen. Seperti MA dengan KY, Polri dengan Kompolnas, Kejaksaan dengan Komjak,"tutur Indriyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2019) kemarin.
Selain Dewan Pengawas, Indriyanto juga menyoroti proses penghentian penyidikan atau SP3. Kewenangan mengeluarkan SP3 ini bertujuan memenuhi asas kepastian hukum serta keadilan. SP3 bisa diterapkan dalam kondisi yang limitatif dan eksepsional sifatnya.
Baca: Pegawai KPK Gelar Long March dan Tutup Logo KPK dengan Kain Hitam
"Misalnya saja seorang ditetapkan tersangka saat proses penyidikan. Kemudian menderita sakit yang secara medis dinyatakan unfit to stand trial secara permanen (tidak layak diajukan ke pengadilan), maka orang tersebut harus dihentikan penyidikannya," ungkap Guru besar tidak tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Lebih lanjut, Indriyanto juga menilai inisiatif DPR atas revisi UU KPK ini memiliki pendekatan filosofi keadilan restoratif. Pendekatan tersebut menghendaki adanya rehabilitasi sistem pemidanaan dan tidak semata-mata soal memberikan efek jera.
Menurutnya, dari kasus-kasus korupsi yang selama ini ditangani KPK, pola dan cara penindakan dengan efek jera tidak memberikan manfaaat pengembalian optimal keuangan negara.
Terlepas dari setuju atau tidak, kata Indriyanto, enam point pokok dalam draf perubahan UU KPK itu merupakan gabungan atas evaluasi pola pencegahan dan penindakan sebagai sesuatu yang wajar dan baik bagi KPK kedepan.
Indriyanto menambahkan munculnya keberatan dari masyarakat sipil antikorupsi serta pengamat hukum atas revisi UU KPK ini karena persepsi dan pola pendekatan yang berbeda. Mereka masih berpandangan dengan pendekatan efek jera.
Menurutnya, draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR tanpa menghilangkan pola penindakan KPK sudah sesuai untuk prospek ke depan. Ia menyatakan tidak perlu dicurigai dan khawatir dengan rencana revisi UU KPK tersebut.
"Ada mekanisme hukum untuk mencurahkan ketidaksetujuan itu melalui otoritas yudikatif dan tidak perlu mengambil jalan prosesual eksekutif yang tidak menjadi otoritas atas inisiatif revisi UU ini," ujarnya.