News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

Parlemen Indonesia Suarakan Sistem Air Bersih dan Sanitasi Pamsimas di WPFSD

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Siti Masrifah.

Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Siti Masrifah, dalam sesi pleno kedua pada gelaran World Parliamentary Forum on Sustainable Development (WPFSD) 2019, mengungkapkan komitmen serius Indonesia dalam memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP) ke-6 yaitu, ketersediaan air bersih dan sanitasi. Dalam sesi bertajuk “Ensuring Rural Access to Clean Water Supply, Sanitation, and Hygiene”, dirinya menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengembangkan Program Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).

“Dalam upaya meningkatkan akses terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi yang layak di daerah pedesaan, pemerintah Indonesia sudah mengembangkan PAMSIMAS pada tahun 2006, yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitas air dan sanitasi, dan meningkatkan perilaku hidup bersih dengan memperluas dan mengarusutamakan pendekatan berbasis masyarakat,” papar legislator dapil Banten III ini dihadapan 150 delegasi dari 28 negara dalam forum WPFSD 2019, di Kuta, Bali, pada Rabu (4/9/2019).

Pada akhir 2018, lanjutnya, PAMSIMAS telah menjangkau 22.961 desa yang tersebar di 376 kabupaten dan 33 provinsi. Proyek ini dinilai sangat bermanfaat bagi 17,2 juta orang dengan akses ke fasilitas air bersih, diatas target 2018 yakni 16 juta orang, dan untuk 15,4 juta orang dengan akses ke sanitasi dasar yang lebih baik. “Lebih jauh, project ini telah menyediakan sekitar 42 ribu liter per detik air di hamper 17 ribu desa, dengan menyambungkan 2 juta rumah,” tambahnya.

Politisi Fraksi PKB ini juga menyampaikan bahwa DPR RI telah secara aktif mendukung Pemerintah Indonesia mencapai akses universal terhadap air dan sanitasi dengan memberlakukan undang-undang yang relevan, melakukan pengawasan, hingga proses anggaran yang efektif. 

“Undang-Undang tentang Pemda dan Dana Desa telah mewajibkan pemerintah untuk memberikan layanan dasar, seperti Pendidikan dan kesehatan termasuk air bersih dan sanitasi, dan memastikan beroperasinya sistem jangka Panjang  pasokan air dan adopsi perilaku sanitasi secara permanen,” imbuhnya.

Di akhir paparannya, Masrifah mengatakan, sebagaimana telah diamatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, DPR RI telah mengalokasikan dana untuk pembangunan sanitasi sesuai kebutuhan masing-masing desa pada tahun 2016-2018. DPR RI telah mendorong penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan skema yang telah diterapkan di beberapa daerah seperti NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini