TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, menerima suap senilai Rp 12,5 miliar.
Pemberian suap itu akan dipergunakan Mustafa untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai calon gubernur Provinsi Lampung 2018.
Pada Senin (9/9/2019), JPU pada KPK, Ali Fikri, mengungkapkan Mustafa menerima suap senilai Rp 7,5 miliar dari Simon Susilo, pemilik PT Purna Arena Yudha, dan senilai Rp 5 miliar dari Budi Winarto, Direktur PT Sorento Nusantara.
Ali Fikri menyebutkan Mustafa memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai commitment fee dari rekanan dan/atau calon rekanan.
Hal itu disampaikan di rumah Mustafa di Jalan Surabaya, Jagabaya Kedaton, Bandar Lampung, pada Mei 2017.
"Saya butuh uang, untuk nyalon Gubernur Lampung sehingga kebutuhan banyak, minta tolong carikan uang, nanti lewat siapanya dari rekanan yang biasa kerja di Lampung Tengah," ucap Ali Fikri, menirukan pernyataan Mustafa kepada Taufik Rahman, di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
JPU pada KPK menjelaskan, kebutuhan yang dimaksud Mustafa adalah beberapa kebutuhan operasional Mustafa yang tidak ada anggarannya dan memenuhi permintaan uang oleh anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah antara lain terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah dan persetujuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Menurut dia, atas perintah Mustafa tersebut, Taufik Rahman menyanggupi dan kemudian memerintahkan beberapa stafnya di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah antara lain Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, dan Andri Kadarisman untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai commitment fee dari beberapa rekanan dan/atau calon rekanan, diantaranya dari Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi.
Pada Mei 2017, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mengajukan pinjaman dana kepada PT. SMI sebesar Rp 300 Miliar untuk kepentingan pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, berdasarkan surat Bupati Lampung Tengah Nomor : 900/0646/B.a.VII.02/2017 tanggal 22 Mei 2017 kepada Direktur PT SMI perihal Intensi untuk Pengajuan Pinjaman Daerah, ditandatangani oleh Mustafa.
Baca: Setelah Ribut dengan Polisi karena Ditilang, Pengedara Motor Ini Tewas
Baca: Poin-poin Pidato SBY: Dukung Jokowi-Maruf hingga Kenang Ani Yudhoyono
Selanjutnya, Mustafa memerintahkan beberapa kepala dinas diantaranya Taufik Rahman dan Madani, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk membahas rencana penggunaan dana pinjaman dan menyiapkan usulan jalan dan jembatan yang menjadi prioritas untuk dibangun di Kabupaten Lampung Tengah.
Berselang satu bulan kemudian, Taufik Rahman meminta bantuan Soni Adiwijaya agar mencarikan pengusaha/rekanan yang bersedia mengerjakan pembangunan jalan beton yang rencana anggarannya berasal dari pinjaman PT SMI, dengan syarat memberikan uang sebagai commitment fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan.
Selanjutnya, beberapa minggu kemudian bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara, Soni Adiwijaya menyampaikan kepada Simon dan Budi, dia sanggup mencarikan pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan imbalan uang sebagai commitment fee yang akan diserahkan untuk kepentingan Mustafa melalui Taufik Rahman.
Pada Agustus 2017 bertempat di Swalayan Giant Antasari Kota Bandar Lampung, Taufik Rahman memperkenalkan Soni Adiwijaya kepada Rusmaladi alias NCUS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Taufik Rahman mengatakan untuk penerimaan commitment fee akan dilakukan oleh Soni Adiwijaya dan hasilnya akan diserahkan kepada Rusmaladi, yang penggunaan uang commitment fee tersebut menunggu perintah dari Mustafa.
Lalu, sebagai tindak lanjut kesanggupan memberikan uang sebagai commitment fee, Tafip Agus Suyono,Manager PT. Sorento Nusantara ditunjuk untuk memberikan uang commitment fee kepada Mustafa melalui Taufik Rahman yang akan diterima Soni Adiwijaya.
Baca tanpa iklan