Biaya Perawatan Ditanggung Negara
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menyatakan biaya perawatan untuk mantan presiden dan wakil presiden ditanggung oleh negara.
Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
"Jadi memberikan pembiayaan menyeluruh kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden, dalam hal ini juga dicover pemerintah seluruhnya," ujar Setya di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Menurutnya, presiden maupun mantan presiden serta wakil presiden dapat dirawat di rumah sakit tujukan utama seperti RSPAD Gatot Subroto, RS TNI AU, RS TNI AL, RS Polri, dan RS PMI Bogor.
"Dan alhamdulilah Pak Habibie yang dirawat di RSPAD, tadi pagi saya mendapat berita dari Kabag bagian kesehatan menyampaikan update dari Ketua Tim Dokter Kepresidenan, bahwa kondisi beliau membaik," tutur Setya.
Baca: Kembali Dirawat, Ini Perjalanan BJ Habibie Melawan Sakitnya, Sempat Berobat ke Jerman
Lebih lanjut ia mengatakan, tim dokter kepresidenan yang berjumlah 44 orang akan siap membantu jika presiden maupun mantan presiden membutuhkan penanganan.
"Tim panel ini kapapun dibutuhkan, dikontak oleh katakan ajudan mantan presiden atau mantan wapres, siap aedia. Kemudian dikirim tim ahli di sana," ucapnya.
Sebelumnya, Habibie dirawat ke RSPAD Gatot Subroto setelah kesehatannya menurun dalam beberapa hari terakhir.
Sekretaris pribadi Habibie, Rubijanto, menuturkan Habibie saat ini tengah menjalani perawatan intensif oleh Tim Dokter Kepresidenan (TDK) di rumah sakit tersebut.
(Tribunnews.com/Daryono/Seno Tri Sulistiyono)