Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BNP2TKI meraih penghargaan terbaik II pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award 2019 untuk Anggota JDIHN Terbaik Tingkat Lembaga Pemerintah Non Kementrian.
Pemberian penghargaan terbaik II untuk JDIH BNP2TKI diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam JDIHN Award 2019 bertema Penguatan JDIH dalam rangka percepatan Reformasi Hukum.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyampaikan, JDIHN Award ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk anggota JDIHN. Sejak tahun 2017 pemerintah telah mencanangkan reformasi hukum dengan penguatan pembentukan peraturan perundangan undangan.
"Ini sangat erat, strateginya dengan membentuk pusat analisa hukum dan membuat basis data dengan penguatan JDIH. Pemberian penghargaan yang layak di apresiasi agar bangsa ini ke depannya semakin lebih maju," ujar Yasonna saat memberikan penghargaan di JDIHN Award 2019 di Jakarta, Selasa (10/9).
Yosanna mengatakan, penghargaan ini harus diikuti dengan langkah basis data yang lengkap, berkesinambungan dengan akurat dan cepat dengan teknologi informasi yang saat ini sudah 4.0.
"Data menjadi sangat penting, kita punya JDIH yang baik dan terintegrasi. Ini akan menjadi sumber informasi. Saya berharap kita terus mengembangkan diri, dan inovasi dalam pengelolaan digital informasi dan dokumentasi hukum," ujarnya.
Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak sangat mengapresiasi pemberian penghargaan terbaik II JDIH BNP2TKI dalam JDIHN Award 2019 oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini bentuk apresiasi yang bagus bagi JDIH BNP2TKI dan ini akan menjadi catatan prestasi untuk kita kedepannya," ujarnya.
Menurut Tatang, JDIHN Award merupakan bentuk motivasi untuk mendorong pemberian informasi hukum secara lengkap cepat dan akurat sebagai basis data informasi dan dokumen hukum.
JDIH BNP2TKI meraih penghargaan terbaik II dalam JDIHN Award 2019 untuk Anggota JDIHN Terbaik Tingkat Lembaga Pemerintah Non Kementrian.
JDIH BNP2TKI merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta sarana pemberian palayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
JDIH BNP2TKI bertujuan, untuk pertama menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai unit satuan kerja dan UPT di lingkungan BNP2TKI;
Kedua, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di bidang penempatan dan perlindungan TKI secara lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
Ketiga, mengembangkan kerjasama yang efektif antara Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum;
Keempat, meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional di bidang penempatan dan perlindungan TKI dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel. (*)