News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Veronica Koman Bisa Diusir Otoritas Australia Jika Paspornya Dicabut

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto poster DPO Veronica Koman yang beredar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan aktivis Papua, Veronica Koman dapat diusir pihak Australia jika paspornya dicabut imigrasi. 

"Bukan ekstradisi, diusir dia di sana karena tidak punya ini (paspor)," ujar Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, pihak imigrasi telah menerima surat dari Polda Jawa Timur terkait pencabutan paspor Veronica, dimana saat ini sedang dibahas di Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

"Nanti kita lihat dulu perkembangnnya, kita lihat saja," ucap Yasonna. 

Baca: Kecelakaan Kembali Terjadi di Tol Cipularang, Wanita Indigo Ungkap Sosok Botak yang Suka Usil

Baca: Habil Marati Disebut Danai Kegiatan Operasi Kivlan Zen Cs

Baca: Pegokart Kezia Santoso Buat Pustaka Bintang untuk Tingkatkan Minat Baca Anak-anak Kurang Mampu

Politisi PDIP itu pun menilai, pemerintah tidak bisa langsung menjemput paksa Veronica dari Australia. 

"Di negara lain, mana bisa (jemput paksa)," kata Yasonna. 

Diketahui, mekanisme pencabutan paspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Dalam Pasal 31 ayat (2) disebutkan menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang mencabut paspor.

Secara eksplisit tata cara pencabutan atau penarikan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Tata cara ini tertuang dalam Pasal 25 sampai Pasal 29.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini