TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyebutkan surat presiden (surpres) dari Jokowi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diterima oleh pihaknya.
Pasalnya, pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengungkapkan kalau surpres yang diterimanya hanya soal revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3), dan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
"Yang untuk revisi UU KPK belum sampai, saya belum cek lagi apakah sudah sampai ke DPR," ujar Bamsoet saat ditemui di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Lebih lanjut, politisi partai Golkar ini pun menjelaskan bahwa pembahasan mengenai revisi UU KPK tidak hanya dikerjakan oleh dewan parlemen, kendati juga harus dikerjakan oleh pemerintah.
Sehingga, revisi UU KPK, kata Bamsoet, akan ditentukan oleh kedua belah pihak itu.
Baca: Wapres JK Sebut Kejahatan Siber Makin Tinggi, Aparat Harus Lebih Pintar
"Undang-Undang dibuat dan dikerjakan oleh dua pihak, yaitu pemerintah dan DPR, mengebut pelan-pelan atau sedang-sedang itu tergantung pada dua pihak itu," jelas Bamsoet.
"Yang bisa jawab pihak DPR dan dari pemerintah, nanti diutus, saya kan hanya jubir parlemen menyampaikan apa yang sudah terjadi. Enggak bisa menyampaikan apa yang belum terjadi," tutupnya.