News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Fahri Hamzah Marah-marah di ILC, Bentak Pejabat yang Takut Merevisi UU KPK: Pengecut Semua

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (27/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah angkat bicara soal revisi UU KPK.

Sebagaimana diketahui DPR RI berinisiatif merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan channel YouTube 'Indonesia Lawyer Channel' pada Selasa (10/9/2019), Fahri Hamzah menilai bahwa sekarang tokoh publik takut untuk merevisi UU KPK.

Awalnya Fahri Hamzah menceritakan bagaimana pemberantasan korupsi di Korea Selatan berjalan.

Fahri Hamzah mengatakan, hal itu juga pernah ia ceritakan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pertemuan kedua dengan Pak Jokowi, saya mengatakan baru pulang dari Korea Selatan."

"Saya dah ketemu ICRC, saya ketemu dengan masyarakat transparansi Internasional, saya buat report pada beliau, 'Pak be careful about the economy' (berhati-hatilah soal ekonomi)," jelas Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah menceritakan bahwa dahulu Korea Selatan memiliki lembaga anti korupsi yang dianggap mirip dengan KPK.

• Prof Bambang Saputra: Jokowi Harus Bijaksana dalam Mengambil Keputusan Tentang Revisi UU KPK

"CICAC berdiri pada tahun 2002 itu saudara kembarannya KPK, Corruption Independent Commussion Against Corruption (Komisi Perlawanan Korupsi) ," terangnya.

Namun, lembaga di Korea Selatan itu banyak diprotes oleh masyarakatnya sendiri.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini