News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Gelar Aksi di Depan Istana Negara, Peserta Unjuk Rasa: Revisi UU KPK untuk Memperkuat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi turun ke jalan menyuarakan dukungan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi turun ke jalan menyuarakan dukungan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pemantauan, aksi turun ke jalan digelar oleh Jaringan Mahasiswa Indonesia di depan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat. Rabu (11/9/2019) sore.

Mereka membawa spanduk bertuliskan "Dukung Revisi KPK Untuk Memperkuat Bukan Untuk Memperlemah". "Revisi UU KPK Harus Didukung Untuk Meningkatkan Kinerja dan Profesionalitas".

"Ini untuk lebih memperkuat KPK menjalankan fungsi sebagai lembaga negara yang independen," kata Mahmud Tamher, Koordinator Aksi ditemui di lokasi, Rabu (11/9/2019).

Baca: Bahasa Inggris Barbie Kumalasari Banyak Dihujat, Sacha Stevenson: Jangan-jangan Dia Sengaja

Baca: Cerita Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Soal Kenangannya Dengan BJ Habibie

Baca: Ma’ruf Amin Hingga Wiranto Tiba di Rumah Duka BJ Habibie

Dia menilai, dukungan atas revisi UU KPK dan Dukungan Pansel Pemilihan Capim KPK bukan untuk melemahkan KPK, namun malah memperkuat dan mewujudkan lembaga yang independen.

Utamanya, Revisi UU KPK ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan profesional KPK. Selain itu, kata dia, hal yang lumrah jika ada revisi terhadap undang-undang terlebih lagi untuk revisi undang-undang KPK yang dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja KPK.

"Untuk itu kami mendukung pemerintah melakukan revisi terhadap UU KPK," ujarnya.

Dia menambahkan, lembaga anti rasuah dibutuhkan adanya dewan pengawas. Seperti halnya lembaga lain. Polri ada lembaga pengawas yakni Kompolnas, di lembaga hakim dewan pengawas Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan memiliki dewan pengawas Komisi Kejaksaan.

"Maka oleh sebab itu, harus didukung, untuk meningkatkan kinerja dan profesional KPK," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini