Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkirim surat kepada Komisi III DPR RI terkait dengan rekam jejak 10 calon pimpinan KPK yang saat ini sedang menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Pengiriman surat tersebut dilayangkan setelah KPK mengumumkan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan surat resmi tersebut telah dikirimkan hari ini dan berharap dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR dalam proses fit and proper test Capim KPK.
Baca: BJ Habibie Wafat, Hanum Rais Ungkap Cerita Amien Rais tentang sang Mantan Presiden
"Masyarakat membutuhkan pimpinan KPK yang berintegritas dan dapat bekerja secara independen," kata Saut Situmorang dalam konferensi pers terkait dengan proses pemeriksaan pelanggaran etik Firli, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Saut mengatakan apabila pimpinan KPK ke depan tidak berintegritas atau memiliki afisiliasi politik, lembaga antirasuah berpotensi dan berisiko ditarik ke pusaran politik.
Baca: TERKINI Situasi Rumah Duka BJ Habibie: Paspampres Kenakan Seragam Kehormatan Sambut Jenazah
Hal ini juga berisiko terhadap pelaksanaan tugas KPK terutama jika ada kasus korupsi yang melibatkan aktor politik.
"Aktor politik itu baik yang terafiliasi dengan pimpinan ataupun yang berseberangan. Padahal, KPK wajib menegakan hukum secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Saut.
Beberkan kronologi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dugaan pelanggar kode etik Irjen Firli Bahuri (FB) saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan deputi penindakan KPK," kata Saut mengawali konferensi pers soal Firli.
Baca: Dilaporkan Mencabuli Bocah SD di Majalengka, Sule Ditangkap Polisi
Baca: BJ Habibie Meninggal Dunia, Kilas Balik saat Dilengserkan Amien Rais dalam Sidang Istimewa MPR 1999
Baca: Ikuti Jejak Garuda, Lion Air Juga Larang Penumpang Bawa Macbook Pro 15 Inch
"Dalam rangka pelaksanaan perintah UU bahwa KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya termasuk di antaranya membuka akses informasi kepada publik," imbuhnya.
Berikut kronologi dugaan pelanggaran kode etik berat Firli Bahuri:
18 September 2018
Pengaduan Masyarakat
21 September 2018 - 31 Desember 2018
Proses pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK; Dalam proses ini, terdapat sejumlah pertemuan.
Diduga Firli Bahuri sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK melakukan sejumlah pertemuan
1. Dua kali pertemuan dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, yaitu:
- Pada tanggal 2 Mei 2018 KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada tahun 2009-2016
- Pada 12 Mei 2018 dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 Ha di Bonder Lombok Tengah.
Dalam pertemuan ini terlihat Firli bicara dengan TGB.
- Firli berangkat ke lokasi pada hari Sabtu tidak dengan surat tugas.
- Berangkat dengan uang pribadi.
- Firli dijemput pihak panitia.
- Dalam acara tersebut, TGB dengan Firli duduk pada barisan depan dan berbincang cukup akrab.
- Kemudian Firli memberikan pidato sebagai penutup acara, dimana panitia menyebutkan sebagai Deputi Penindakan KPK.
- Pada 13 Mei 2018 dalam acara farewell and welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti. Dalam pertemuan ini Firli duduk berdampingan dan bicara.
- Kegiatan ini diadakan pada hari Minggu setelah acara di Bonder Lombok Tengah sebagaimana disebut diatas.
- Acara bermain tennis adalah sebagai perpisahan dengan Korem setempat. Kegiatan ini berbeda dengan serah-terima jabatan yang dilakukan sebelumnya pada bulan April 2018 dimana Pimpinan diminta ijin saat itu.
- Dari hasil pemeriksaan Pl, Firli menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak direncanakan.
- Dalam foto nampak keakraban antara TGB dengan Firli yang ditunjukkan dengan Firli menggendong anak dari TGB.
- Dalam video tidak terlihat upaya Firli untuk menghindar dari situasi pertemuan yang terjadi.
2. Pada 08 Agustus 2018, penyidik KPK memanggil Bahrullah Akbar selaku Pejabat BPK sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP) dalam kasus suap terkait dana perimbangan daerah.
Namun, karena tidak dapat hadir maka pemeriksaan dijadwalkan ulang.
- Firli ditelpon oleh NW yang menginfokan bahwa Bahrullah Akbar akan ke KPK.
- Firli menjemput langsung ke lobi kantor KPK yang didampingi oleh Kabag Pengamanan.
- Selanjutnya masuk melalui lift Khusus dan langsung masuk ke ruangannya.
- Setelah itu memanggil penyidik yang terkait kasus yang diduga melibatkan Bahrullah Akbar.
- Pertemuan antara Bahrullah Akbar dengan Firli sampai dengan keluar dari ruangannya sebagaimana video pada kisaran 30 menit.
- Bahrullah Akbar diantarkan oleh penyidik ke lantai 2 untuk dilakukan pemeriksaan.
3. Pada 1 November 2018 malam hari, di sebuah Hotel di Jakarta, Firli bertemu dengan seorang Pimpinan Partai Politik.
23 Januari 2019
Deputi PIPM menyampaikan laporan ke pimpinan KPK
7 Mei 2019
Pimpinan KPK meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Pegawai
17 Mei 2019
Rapat DPP diselenggarakan. Deputi PIPM memaparkan laporan hasil pemeriksaan pada Dewan Pertimbangan Pegawai
11 Juni 2019
Polri mengirimkan surat penarikan Firli. Dalam surat tersebut, tertera Firli dibutuhkan dan akan mendapat penugasan baru di lingkungan Polri
19 Juni 2019
Dikarenakan ada kebutuhan penugasan dan dalam rangka menjaga hubungan baik antar institusi Polri dan KPK, maka dilakukan koordinasi lebih lanjut
Menurut Tsani, pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK.
Sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK.
"Dalam proses pemeriksaan, KPK telah memeriksa FB, saksi-saksi, pihak terkait, ahli hukum dan ahli etik untuk membuktikan terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan FB. Bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan antara lain meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, rekaman CCRV, video, dan dokumen-dokumen terkait penanganan perkara TPK yang ditangani KPK," ujar Tsani.