Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal konfersi pers dugaan pelanggaran kode etik mantan Deputi Penindakan Firli Bahuri.
Saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Kamis (12/9/2019), Alexander Marwata mengatakan langkah koleganya, Saut Situmorang, mengumumkan dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli Bahuri tidak sah.
Alasannya, dalam pengambilan keputusan, KPK menganut azas kolektif kolegial.
Baca: Rudiantara: Indonesia Butuh 9 Juta Digital Talent hingga 2030
Menurut Alex, tiga dari lima pimpinan KPK sebelumnya sudah menyatakan ingin menutup kasus Firli.
Ketiga pimpinan KPK tersebut di antaranya Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, dan Agus Rahardjo.
Merespons pernyataan Alexander Marwata tersebut, Agus Rahardjo membantahny.
Menuru Agus, konferensi pers yang dilakukan Saut bersama Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari atas persetujuan mayoritas pimpinan.
Baca: Romantisnya BJ Habibie, Selalu Gandeng Tangan Ainun Hingga Nonton Opera dan Makan Es Krim Bersama
Meskipun, Agus mengakui dalam pengambilan keputusan tersebut terdapat dinamika di antara pimpinan.
"Saya ingin mengklarifikasi, Pak Saut kemarin melakukan konferensi pers, itu adalah persetujuan mayoritas pimpinan, memang dalam prosesnya ada dinamika," ucap Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Namun, Agus Rahardjo enggan mengungkap dinamika yang dimaksud.
Termasuk, siapa saja pimpinan KPK yang setuju dan yang tidak.
Baca: Oknum Polisi di Lampung Jadi Buronan, Diduga Terpapar Radikalisme dan Terlibat Berbagai Kasus
Agus hanya menyebut perdebatan mengenai konferensi tersebut berlangsung melalui layanan pesan singkat Whatsapp.
Agus sendiri hari kemarin sedang berada di luar kota.