Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Presiden (Surpres) dari presiden terkait revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah diterima DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa surat tersebut hanya berisikan penunjukkan wakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK.
Baca: Kirim Surpres ke DPR Terkait UU KPK, Jokowi Dinilai Ingkar Janji Pemberantasan Korupsi
"Isinya menugaskan menteri Hukum dan HAM dan Pemberdayagunaan aparatur sipil negara mewakili pemerintah melakukan pembahasan revisi UU KPK Inisiatif DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (12/9/2019).
Surat tersebut menurut Bamsoet tidak berisikan penolakan atau persetujuan presiden terhadap sejumlah poin revisi UU KPK. Tidak ada daftar inventaris masalah (DIM) yang direvisi presiden dalam RUU KPK.
"Setau saya tidak ada, (hanya) Menunjuk wakil pemerintah," kata Bamsoet
Sementara itu anggota Komisi III Arsul Sani mengaku belum sempat membaca Daftar Invetaris Masalah (DIM) Revisi UU KPK. Menurutnya masalah revisi akan diselesaikan setelah Uji kelayakan dan kepatutan ( fit and proper tes) Capim KPK.
"Belum sempat baca. Nunggu ini (capim) selesai. Diselesaikan satu-satu," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, surpres telah dikirim Rabu (11/9/2019) kemarin. Pemerintah, kata dia, telah merevisi draf daftar isian masalah (DIM) RUU KPK yang diterima dari DPR.
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno.
Revisi DIM, menurut Pratikno, agar tidak mengganggu independensi KPK. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai DIM versi pemerintah.
Menurutnya, Jokowi berkomitmen menjadikan KPK independen dalam pemberantasan korupsi, sehingga punya kelebihan dibanding lembaga lainnya.
"Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," katanya.
Surpres Jokowi nomor R-42/Pres/09/2019 yang menyetujui revisi UU KPK beredar di kalangan wartawan ditandatangani di Jakarta, yang isinya sebagai berikut:
"Merujuk surat ketua DPR RI nomor LG/14818/DPR RI/IX/2019 tanggal 6 September 2019 hal penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ini kami sampaikan bahwa kami menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili kami dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut."
Ketua KPK Agus Rahardjo pun sempat menaruh harapan agar Jokowi tak berkirim surpres. Harapan itu kini pupus.
"Sebaiknya KPK itu singkatan dari Komisi Pencegahan Korupsi saja," kata Agus menanggapi seandainya Jokowi setuju revisi.