Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menggelar rapat dengan badan legislasi, pada Kamis malam, (12/9/2019).
Yasonna mengatakan bahwa rapat untuk menggkordinasikan perwakilan pemerintah dengan DPR dalam membahasa sejumlah revisi. Ia membantah bahwa Rapat digelar untuk mengebut pembahasan revisi.
"Surpres (RUU KPK) tidak perlu diparipurnakan, dibamuskan boleh. Bamus (Badan Musayawarah) DPR menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal ini ya udah," kata Yasonna.
Baca: Presiden Trump : Habibie Menjadikan Indonesia Negara Demokrasi yang Hebat
Baca: Ceritakan Momen Terakhir Sebelum BJ Habibie Wafat, Farrah Habibie: Pas Banget Semua Cucu Berkumpul
Ada 3 RUU yang yang dibicarakan antara Menkumham, Mendagri, dengan DPR RI untuk segera dibahas. 3 RUU tersebut yakni, Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) , Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dan revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Revisi undang-undang yang terkahir memungkinkan DPR melanjutkan pembahas revisi yang belum rampung pada periode sekarang ke periode selanjutnya, tanpa memulai dari awal (Carry over).
"Kami tegaskan kembali pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul DPR atas rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat-rapat berikutnya," katanya.
Yasonna enggan menjawab saat ditanya terkait kebersediaan pemerintah mengebut Revisi Undang-undang KPK, yang beberapa poin di dalamnya terkait pembentukan Dewan Pengawas, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada di cabang eksekutif, serta sistem kepegawaian KPK dan pelaksanaan penyadapan.
"Nanti dengar saja itu," pungkas Yasonna.
Dalam rapat antara pemerintah dan DPR telah disepakati bahwa Ketua Panja Revisi Undnag-undang KPK, adalah politikus Gerindra yang merupakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas.