News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

5 Fakta Penetapan Irjen Firli jadi Ketua KPK: Dilakukan Jam 1 Dini Hari tanpa Debat dan Cuma 5 Menit

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019.

Herman Hery membantah tudingan itu.

"Itu pernyataan media yang sangat tendensius," ucapnya.

Menurut dia, anggota Komisi III berhak memilih siapa pun capim KPK yang diinginkan.

Demokrasi, menurut Herman, melindungi hak itu.

"Kalau sesuai yang disampaikan dalam fit and proper test, ya dipilih," kata politisi PDI-P ini.

5. Penasihat KPK siap mundur

Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari mendaftar sebagai calon pimpinan (Capim) KPK, Kamis (4/7/2019) siang di Kantor Setneg, Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Penasihat KPK, Mohammad Tsani menyatakan, dirinya siap mundur sebagai penasihat sebelum pimpinan baru komisi antirasuah periode 2019-2023 dilantik.

Hal itu dikatakan Tsani merespons hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR RI yang menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

"Menuntas perjuangan tersisa dan mundur sebelum pimpinan baru dilantik," ujar Tsani kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Ia menambahkan, dirinya bersama pegawai komisi antirasuah lainnya akan terus fokus pada perjuangan antikorupsi hingga masa pimpinan KPK periode 2015-2019 berakhir pada Desember 2019.

Namun demikian, ia menyesalkan terpilihnya Irjen Firli sebagai pimpinan KPK.

Menurutnya, terpilihnya Firli menjadi alat untuk melindungi kepentingan politik.

"Bayangkan jadi apa negeri ini kalau KPK nanti cuma jadi seolah Mabes Polri Cabang Kuningan."

"Jadi alat melindungi kepentingan politik, ini sama dengan Orde Baru jilid II," imbuh Tsani, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini