Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI kembali mengagendakan rapat paripurna, Senin (16/9/2019).
Satu agenda rapat paripurna pada awal pekan depan tersebut terkait pengesahan 5 pimpinan KPK terpilih.
"Jadi kami akan merapimkan kalau tidak hari ini ya berarti Senin pagi untuk penjadwalan. Tanggal 16 itu memang ada beberapa keperluan paripurna, jadi sudah dijadwalkan. Jadi ya mudah-mudahan kalau tidak ada halangan hari Senin paripurna DPR akan mengesahkan pimpinan KPK yang terpilih 5 orang," ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Selain pengesahan pimpinan KPK terpilih, dalam paripurna kemungkinan akan membacakan sejumlah surat presiden (Surpres) mengenai sejumlah revisi undang-undang.
Baca: Massa Kecam Oknum KPK yang Halangi Aksi Pencopotan Kain Hitam
"Suratnya Pak Jokowi terkait RUU, beberapa RUU. Karena Presiden juga terakhir ada mengajukan beberapa RUU lagi," katanya.
Pihaknya menurut Fahri Hamzah telah mendengar adanya surat dari Komisi III DPR RI perihal 5 pimpinan KPK terpilih.
Baca: Kakek Kembalikan Dompet Bersepeda 300 KM Solo-Pasuruan, Tolak Diberi Imbalan, Kondisi Rumahnya Miris
Surat tersebut telah dikirim ke meja pimpinan DPR.
"Saya belum baca tapi saya mendengar dari sekretariat DPR bahwa surat dari pimpinan komisi III sudah masuk ke meja pimpinan. Dan mereka meminta agar hari Senin langsung diadakan pengesahan di paripurna," katanya.
5 pimpinan KPK terpilih
angkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) 10 Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung, pada Kamis (12/9/2019) malam.
Usai uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III menskor rapat selama 20 menit.
Rapat kemudian dilanjutkan pada pukul 23.50 Wib dengan diawali pembacaan daftar kehadiran anggota Komisi III.
Baca: Putra Sulung Habibie Ungkap Mimpi Sang Ayah yang Belum Terwujud
Penentuan calon pimpinan KPK terpilih ditentukan melalui voting oleh 56 anggota Komisi III yang hadir.