Setuju Adanya Dewan Pengawas KPK, Ini Catatan dari Presiden Jokowi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mengungkapkan pendapatnya soal polemik perlu tidaknya pembentukan dewan pengawas bagi KPK.
"Saya punya catatan dan pandangan yang berbeda terhadap sunstansi RUU KPK yang diusulkan oleh DPR," kata Jokowi saat memberikan konferensi pers di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).
Baca: Siang Ini Baleg Gelar Rapat Revisi UU KPK
Terkhusus soal dewan pengawas, mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa perlu dibentuk dewan pengawas untuk mengawasi lembaga antirasuah.
"Keberadaan dewan pengawas memang perlu karena semua lembaga negara, Presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi," tutur Jokowi.
"Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan seperti presiden kan diawasi, diperiksa BPK dan diawasi DPR. Dewan pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," tambah Jokowi.
Baca: 4 Poin Draf Revisi UU KPK yang Ditolak Jokowi
Dia melanjutkan di internal KPK perlu ada dewan pengawas yang anggotanya diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.
"Saya harap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, obyektif tanpa prasangka berlebihan," tegas Jokowi.
Kata Jokowi soal draf Revisi UU KPK dari DPR
Presiden Jokowi mengungkapkan empat poin yang tidak disetujui dirinya atas beberapa poin substansi dalam draf RUU KPK.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK" ujar Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019) yang didampingi oleh Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Baca: Meski Ditolak 500 Pegawai KPK, Irjen Filri Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK, Ini Daftar Kontroversinya
Pertama, Jokowi menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar saat ingin melakukan penyadapan.
Menurutnya, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Kedua, Jokowi tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan.
Jokowi menyatakan penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN)
"Yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekurtmen yang benar," imbuhnya.
Ketiga, Jokowi mengatakan tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan.
Menurut dia, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
Baca: 5 Nama Pemimpin KPK Periode 2019-2023 yang Terpilih, Termasuk yang Ditolak 500 Pegawai KPK
Keempat, Jokowi menyatakan tidak setuju apabila pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari lembaga antirasuah dan diberikan kepada kementerian atau lembaga lainnya.
"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," tegasnya.