News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Jokowi Setuju Ada Dewan Pengawas KPK, Asalkan Tak Diisi Birokrat, Politisi dan Penegak Hukum Aktif

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK disaksikan Ketua Pansel Yenti Garnasih (tengah) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Kedatangan pansel yang dipimpin oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih tersebut untuk menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

‎Setuju Adanya Dewan Pengawas KPK, Ini Catatan dari Presiden Jokowi

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mengungkapkan pendapatnya soal polemik perlu tidaknya pembentukan dewan pengawas bagi KPK.

"Saya punya catatan dan pandangan yang berbeda terhadap sunstansi RUU KPK yang diusulkan oleh DPR," kata Jokowi saat memberikan konferensi pers di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Baca: Siang Ini Baleg Gelar Rapat Revisi UU KPK

Terkhusus soal dewan pengawas, mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa perlu dibentuk dewan pengawas untuk mengawasi lembaga antirasuah.

"Keberadaan dewan pengawas memang perlu karena semua lembaga negara, Presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi," tutur Jokowi.

"‎Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan seperti presiden kan diawasi, diperiksa BPK dan diawasi DPR. Dewan pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," tambah Jokowi.

Baca: 4 Poin Draf Revisi UU KPK yang Ditolak Jokowi

Dia melanjutkan di internal KPK perlu ada dewan pengawas yang anggotanya diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.

"Saya harap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, obyektif tanpa prasangka berlebihan," tegas Jokowi.

Kata Jokowi soal draf Revisi UU KPK dari DPR

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara, Iriana Joko Widodo melayat almarhum Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie di rumah duka di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019). BJ Habibie meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019) pukul 18.05 WIB setelah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dan akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Presiden Jokowi mengungkapkan empat poin yang tidak disetujui dirinya atas beberapa poin substansi dalam draf RUU KPK.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK" ujar Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019) ‎yang didampingi oleh Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ‎Moeldoko.

Baca: Meski Ditolak 500 Pegawai KPK, Irjen Filri Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK, Ini Daftar Kontroversinya

Pertama, Jokowi menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar saat ingin melakukan penyadapan.

Menurutnya, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Kedua, Jokowi tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan.

Jokowi menyatakan penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN)

"Yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekurtmen yang benar," imbuhnya.

Ketiga, Jokowi mengatakan tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan.

Menurut dia, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Baca: 5 Nama Pemimpin KPK Periode 2019-2023 yang Terpilih, Termasuk yang Ditolak 500 Pegawai KPK

Keempat, Jokowi menyatakan tidak setuju apabila pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari lembaga antirasuah dan diberikan kepada kementerian atau lembaga lainnya.

"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini