Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk mendengarkan pendapat pimpinan lembaga antirasuah saat ini terkait dengan rencana revisi Undang-Undang KPK.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, pentingnya pembahasan bersama itu lantaran untuk membuka secara luas kepada khalayak mengenai isi draf UU KPK.
Mengingat, sampai saat ini, pimpinan menyebut belum mengetahui sama sekali isi draf revisi UU KPK itu.
Baca: Sebelum Rencanakan Jalan-jalan, Simak Dulu Libur Tahun 2020, Ada 6 Libur Long Weekend
Baca: Kronologi Kericuhan di Gedung KPK, Massa Bakar Karangan Bunga hingga Rusak Alat Wartawan
Baca: Cerita Hasto Soal Zulkifli Hasan yang Protes Karena Kursi PAN dari Jawa Tengah Jadi Kosong
"Kami berharap pimpinan tertinggi di Indonesia (Presiden) kami diminta pendapat untuk agar kami bisa jelaskan kepada publik," kata Laode saat menggelar konferensi pers di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Loade menekankan, pimpinan lembaga antirasuah jilid IV ini menyerahkan sepenuhnya kerja-kerja dari KPK kepada Presiden Jokowi.
Dia menyatakan menunggu sikap tegas dari Jokowi.
"Kami serahkan tanggung jawab tapi kami tunggu perintah Presiden," ujar Laode.