News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Massa Merangsek Masuk ke Gedung, Copot Kain Hitam yang Tutupi Logo KPK

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

gedung KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sempat ricuh.

Salah satu orang dari kelompok massa bernama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI berhasil merangsek masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK, Jumat (13/9/2019). 

Baca: Dinilai Melemahkan KPK, Gerindra akan Tolak Revisi UU KPK

Pada awalnya, orator aksi memerintahkan massa untuk merangsek masuk ke dalam Gedung KPK dan mencopot bendera hitam yang melekat di sejumlah logo KPK.

"Copot kain hitam itu kawan-kawan. Kawan-kawan segera copot kain hitam di logo KPK," kata seorang orator di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Kain hitam itu merupakan bagian aksi #SAVEKPK beberapa waktu lalu yang digelar pegawai dan pimpinan KPK sebagai tanda bahwa KPK akan dilanda kegelapan apabila KPK dipimpin oleh orang yang bermasalah dan revisi Undang-Undang tentang KPK yang bermasalah dilanjutkan.

Massa pun berusaha merangsek ke dalam Gedung KPK, tetapi ditahan petugas keamanan dan kepolisian di KPK.

Akan tetapi, satu orang dari massa berhasil menyusup dan mencopot kain hitam di logo gedung KPK.

Aksi itulah yang memicu bentrok yang melibatkan jurnalis, polisi, petugas keamanan, dan sejumlah pegawai KPK.

Aksi pun berlanjut dengan pelemparan botol air mineral dan batu ke Gedung KPK.

Jurnalis dan pegawai KPK yang keluar kemudian diminta masuk ke dalam Gedung KPK untuk mengamankan diri.

"Masuk, masuk, ayo masuk ke dalam," kata petugas pengamanan.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, kerusuhan terjadi di depan Gedung Merah Putih yang merupakan kantor Komisi Pusat Pemberantasan Korupsi pada Jumat (13/9/2019).

Sejumlah massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK tiba-tiba melempar batu dan botol air.

Padahal, sebelumnya mereka melakukan unjuk rasa secara damai.

Dilansir dari laporan Kompas TV, demonstrasi dilakukan massa yang mengaku bernama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI.

Awalnya melakukan unjuk rasa untuk memberi selamat kepada Irjen Firli Bahuri yang baru terpilih sebagai ketua KPK periode 2019-2023.

Demonstran juga disebut mendukung revisi UU KPK yang saat ini bergulir di DPR.

Akan tetapi, massa kemudian berupaya merangsek ke dalam.

Mereka berupaya mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK.

Akan tetapi, upaya mereka yang berusaha masuk ke dalam mendapat hadangan dari petugas keamanan KPK dan petugas kepolisian.

Baca: Rusuh Depan Gedung KPK - Bakar Karangan Bunga Dukungan untuk KPK hingga Copot Kain Hitam Save KPK

Massa tidak terima karena tidak diberikan izin untuk mencopot kain hitam.

Mereka kemudian melempar batu ke arah Gedung KPK. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Merangsek Masuk Gedung KPK, Massa Copot Kain Hitam yang Tutup Logo KPK

4 poin revisi UU KPK yang disoroti Jokowi

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada awak media saat melayat ke rumah duka Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie disambut putra almarhum, Ilham Akbar Habibie, di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019) pagi. BJ Habibie, 83 tahun, meninggal pada Rabu (11/9/2019) pukul 18.05 wib di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, karena usia. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman (Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman)

Presiden Jokowi mengungkapkan empat poin yang tidak disetujui dirinya atas beberapa poin substansi dalam draf RUU KPK.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK" ujar Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019) ‎yang didampingi oleh Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ‎Moeldoko.

Baca: Meski Ditolak 500 Pegawai KPK, Irjen Filri Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK, Ini Daftar Kontroversinya

Pertama, Jokowi menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar saat ingin melakukan penyadapan.

Menurutnya, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Kedua, Jokowi tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan.

Jokowi menyatakan penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN)

"Yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekurtmen yang benar," imbuhnya.

Ketiga, Jokowi mengatakan tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan.

Menurut dia, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Baca: 5 Nama Pemimpin KPK Periode 2019-2023 yang Terpilih, Termasuk yang Ditolak 500 Pegawai KPK

Keempat, Jokowi menyatakan tidak setuju apabila pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari lembaga antirasuah dan diberikan kepada kementerian atau lembaga lainnya.

"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," tegasnya.

Revisi UU KPK dikebut

Yasonna Laoly (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Pemerintah dan DPR mengebut pembahasan sejumlah revisi undang-undang dipenghujung masa keanggotaan DPR 2014-2019.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menggelar rapat dengan badan legislasi, pada Kamis malam, (12/9/2019).

Yasonna mengatakan bahwa rapat untuk menggkordinasikan perwakilan pemerintah dengan DPR dalam membahasa sejumlah revisi. Ia membantah bahwa Rapat digelar untuk mengebut pembahasan revisi.

"Surpres (RUU KPK) tidak perlu diparipurnakan, dibamuskan boleh. Bamus (Badan Musayawarah) DPR menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal ini ya udah," kata Yasonna.

Baca: Presiden Trump : Habibie Menjadikan Indonesia Negara Demokrasi yang Hebat

Baca: Ceritakan Momen Terakhir Sebelum BJ Habibie Wafat, Farrah Habibie: Pas Banget Semua Cucu Berkumpul

Ada 3 RUU yang yang dibicarakan antara Menkumham, Mendagri, dengan DPR RI untuk segera dibahas. 3 RUU tersebut yakni, Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) , Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dan revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Revisi undang-undang yang terkahir memungkinkan DPR melanjutkan pembahas revisi yang belum rampung pada periode sekarang ke periode selanjutnya, tanpa memulai dari awal (Carry over).

"Kami tegaskan kembali pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul DPR atas rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat-rapat berikutnya," katanya.

Yasonna enggan menjawab saat ditanya terkait kebersediaan pemerintah mengebut Revisi Undang-undang KPK, yang beberapa poin di dalamnya terkait pembentukan Dewan Pengawas, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada di cabang eksekutif, serta sistem kepegawaian KPK dan pelaksanaan penyadapan.

"Nanti dengar saja itu," pungkas Yasonna.

Dalam rapat antara pemerintah dan DPR telah disepakati bahwa Ketua Panja Revisi Undnag-undang KPK, adalah politikus Gerindra yang merupakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini