TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Jumat (13/9/2019) malam.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan rapat ditunda pada Senin pekan depan, karena ada sejumlah daftar inventaris masalah (DIM) yang belum selesai pembahasannya.
"Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi fraksi," kata Supratman.
Baca: Warga Kota Depok Mengunggulkan Iwan Fals Jadi Wali Kota Depok, Kalahkan Idris Abdul Samad
Supratman enggan membeberkan poin apa saja yang belum mencapai kesepakatan antarpemerintah dan DPR. Begitu juga dengan poin apa saja yang sudah disepakati.
"Kalau saya menjelaskan hasil di tingkat panja itu kan berisiko pada saya, oleh karena itu tolong sabar, dalam waktu yang tidak lama maka pembahasan di tingkat Panja akan selesai," katanya.
Yang pasti menurut Supratman, dalam membahas revisi UU KPK, Baleg akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, selain tentunya, sejumlah poin revisi yang ditolak pemerintah.
"Nanti akan disampaikan bahwa ada beberapa poin yang substantif sekali yang merupakan usulan pemerintah yang masih memerlukan pembahasan lebih dalam, tapi intinya sekali lagi dalam kerangka pembahasan ini kita mendengarkan semua aspirasi dari kelompok masyarakat, akan kita pertimbangkan semua," tuturnya.
Sementara itu Wakil ketua Baleg, Totok Daryanto menyampaikan bahwa revisi undang-undang KPK digelar tertutup sesuai dengan Tata tertib. Hanya rapat kerja yang boleh digelar secara tertutup.
"Tertutup, kalau rapat kerja terbuka, Senin insya Allah," katanya.
Totok enggan membeberkan ada tidaknya perdebatan dalam pembahasan revisi undang-undang KPK antara pemerintah dengan DPR.
Yang pasti menurutnya, lobi-lobi masih dilakukan antara DPR dan pemerintah terhadap sejumlah poin revisi UU KPK.
"Masih ada dengan pemerintah, lobi-lobi," katanya.
ā€ˇSebelumnya DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, pada kamis,(5/9/2019).
Pemerintah kemudian menyetujui revisi tersebut.