Pengacara Bantan Keluarga Kivlan Zen Minta Bantuan Materi ke Publik
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan beredar adanya permintaan bantuan materi yang mengatasnamakan keluarga Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata yang kini kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ajakan penggalangan ini tersebar melalui pesan WhatsApp berupa sebuah gambar wajah Kivlan Zen dengan kalimat:
Baca: Habil Marati: Kivlan Pernah Minta Uang untuk Kegiatan Survei Bahaya Komunisme
Kalian telah khianat terhadap putra terbaik bangsa ini. Dukung Pak Keivlan dengan bantuan materi seiklasnya untuk keberlangsungan beliau yang tetap teguh bersama umat Islam.
Di gambar tersebut lengkap disebutkan dukungan dikirim melalui nomor rekening dan pemiliknya.
Nantinya seluruh bantuan yang masuk bakal diumumkan secara transparan.
Menyikapi itu, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta membantah isi permintaan bantuan berupa penggalangan dana untuk kliennya tersebut.
Namun, Tonin Tachta tidak membantah permintaan itu sudah beredar luas dalam beberapa hari ini di grub dan pesan Whatsapp.
"Itu hoaks, tidak ada hubungannya dengan Pak Kivlan Zen dan keluarga. Mohon bantuannya untuk menyebarkan, kami pengacara dan keluarga tidak meminta sumbangan kepada siapa saja," tegas Tonin dalam pesan singkatnya pada Tribunnews.com, sabtu (14/9/2019).
Tonin Tachta juga meminta masyarakat tidak percaya begitu saja dengan ajakan penggalangan dana.
Dia meminta masyarakat berhati-hati agar tidak ada yang mengambil kesempatan dalam keadaan ini.
Untuk diketahui Kivlan Zen saat ini berstatus terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal.
Baca: Begini Respon Wiranto Soal Kasus Kivlan Zen
Dia diduga menguasai empat senjata dan 117 peluru tajam.
Mantan Kepala Staf kostrad ini didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto pasal 56 ayat 1 KUHP.
Ajukan eksepsi
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi, Kivlan Zen, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang beragenda pembacaan eksepsi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (26/9/2019).
"Yang mulia, saya tidak bisa terima (surat dakwaan,-red). (Eksepsi,-red) serahkan kepada penasihat hukum dan sampaikan sendiri," kata Kivlan di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Sementara itu, penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengungkapkan JPU menyertakan sejumlah peristiwa yang terkesan dipaksakan di surat dakwaan.
Salah satunya tujuan dari kepemilikan senjata api dan amunisi. Dia menegaskan, kliennya tidak mempunyai senpi dan amunisi untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Yang kami ketahui di masyarakat rencana apa? Membeli senjata untuk membunuh. Pembunuhan tidak ada. Jadi senjata untuk apa? Tidak ada, sangat banyak celah untuk eksepsi," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Kivlan dijerat dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua, pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Baca: Jadi Terdakwa Sidang Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zein Hadir Gunakan Kursi Roda
Menurut dia, seharusnya Kivlan hanya dijerat satu dakwaan saja. Namun, dia menilai, JPU justru memisahkan dakwaan menjadi dua bagian.
"Artinya apa? Ini perkara, perkara berat bukan perkara ringan. Kalau mau lepas, lepas dua-dua ataupun kalau kena satu yang satu lagi berjuang. Kami akan membuat eksepsi terhadap dakwaan tadi dimana isi daripada dakwaan itu berbeda dengan yang kita ketahui," tambahnya