TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK baru periode 2019-2023 pada Jumat (13/9/2019) dini hari melalui voting.
Selain Firli, empat wakil ketua KPK lainnya yakni Nawawi P, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
DPR akan menggelar rapat paripurna untuk menyetujui lima orang itu menjadi pimpinan KPK pada Senin (16/9/2019) pekan depan.
Setelah itu, giliran presiden Jokowi bakal melantik pimpinan KPK baru karena pimpinan lama berakhir pada 20 Desember 2019.
Baca: DPR: Publik Menginginkan Komisioner KPK Tegar sampai Titik Darah Terakhir
Merespon posisi Firli, anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Zulfan Lindan menegaskan jika nanti sudah dilantik, Firli harus berhenti sebagai jenderal polisi aktif.
"Ya nanti kan dia akhirnya pensiun, otomatis kan. Ketika jadi komisioner KPK aktif, dia harus berhenti kalau tidak khawatir bakal ada konflik kepentingan. Dia harus berhenti jadi jenderal aktif dan sebagai kapolda," tegas Zulfan, Sabtu (14/9/201).
Terpisah, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan mutasi Firli yang terpilih menjadi pimpinan KPK akan dilakukan sebelum Desember 2019.
"Sebelum pelantikan nanti Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri akan melakukan rapat untuk mengganti sosok Kapolda Sumsel. Kan masih desember," ujar Dedi.
Dedi juga mengaku belum mengetahui waktu sidang Wanjakti karena DPR baru beberapa hari ini memilih Firli sebagai pucuk pimpinan KPK.
Sebelum dilantik, Dedi mengatakan Firli masih berstatus aktif dan menjalankan tugasnya sebagai Kapolda Sumsel.
Meski telah dipilih DPR, lima pimpinan KPK yang baru tidak akan langsung bekerja hingga Desember 2019.
Melihat pelantikan pimpinan KPK periode sebelumnya (2015-2019) yang digelar 21 Desember, pimpinan yang baru juga diperkirakan dilantik di tanggal yang sama.