"Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan," kata dia.
Mahfud juga menyampaikan, dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, orang mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia, atau karena mengundurkan diri.
Adapun KPK, bukan mandataris siapa pun.
Lembaga itu independen kendati berada di lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan di bawah presiden.
Dengan demikian, kata Mahfud, secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong karena lembaga antirasuah itu bukan mandataris presiden.
(Baca lengkapnya di sini)
2. Saut Situmorang Berharap Semua Pihak Bisa Duduk Bersama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk membahas polemik revisi UU KPK.
"Ada kaitan seperti saya bilang di panggung supaya KPK tidak jadi dongeng. Artinya begini nanti kita tunggu saja seperti apa stepnya ke depan beberapa hari kedepan ini saya pikir nanti ada posisi dimana semua pihak harus duduk ya baik baik," kata Saut di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, semua pimpinan KPK memiliki perhitungan tersendiri saat menyerahkan mandat kepada presiden.
"Tentunya kita punya perhitungan yang saya katakan tadi kembali lagi kita harus komit ucapan pikiran dan tindakan kita dan dibungkus oleh yang saya bilang nilai integritas tadi," ucapnya.
Saut tidak menyebut siapa saja yang harus bertemu, tetapi dalam pertemuan itu dia berharap tidak mencampuradukkan pembahasan.
"Kalau kita membahas management. Premisnya manajemen jangan diaduk-aduk antara manajemen Kuhap dan yang lain. Jadi manajemen itu manajemen sesuatu yang berbeda dengan proses Kuhap, jangan mixed sesuai penegakan hukumnya menjadi pruden (hati-hati)," ucapnya.
3. Anggota Komisi III Heran dengan Sikap Pimpinan KPK