News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Berikut Daftar Kewenangan Dewan Pengawas dalam Mengawasi Kinerja KPK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi membawa keranda berkain hitam dan menabur bunga di lobi gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut karena memandang bahwa KPK sudah mati dan menunjukkan rasa berduka terkait sejumlah dinamika yang ada di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah telah sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Salah satu poin yang dibahas yakni pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Pada Jumat (13/9/2019), DPR dan pemerintah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) tertutup untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang.

Dalam DIM yang dibahas terdapat poin penghapusan Tim Penasihat KPK yang digantikan dengan lima orang Dewan Pengawas.

Baca: Firli Bahuri Cs Diragukan untuk Pimpin KPK, Mahfud MD: Jangan Underestimate, Ingat Agus Rahardjo Dkk

Baca: Pasca-Pimpinan KPK Serahkan Mandat: Yusril Beri Tanggapan hingga Firli Bahuri Jawab soal Penolakan

Diatur pula mengenai syarat usia Dewan Pengawas yakni paling rendah 55 tahun.

DPR mengusulkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh presiden.

Sedangkan, Presiden mengusulkan kewenangan memilih Dewan Pengawas mutlak di tangan presiden melalui pembentukan Pansel.

Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas memiliki tujuh kewenangan.

Kewenangan itu mulai terkait izin penyadapan hingga melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan KPK.

Berikut kewenangan Dewan Pengawas berdasarkan DIM RUU KPK:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini