Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menuturkan diksi 'bangsat' memang tak seharusnya diucapkan di media mana pun.
Ia beralasan, kata 'bangsat' memiliki kecenderungan sebagai umpatan atau ekspresi kekesalan yang dikhawatirkan mudah diadaptasi anak-anak.
"Apalagi jika sasarannya usia anak harusnya dihindari penggunaan frasa demikian, karena dikhawatirkan menstimulasi anak untuk mengumpat dengan diksi yang sama atau dalam bentuk lain ketika apa yang diharapkan tidak tercapai," ujar Susanto saat dikonfirmasi Tribun, Senin (16/9/2019).
Baca: Abdul Maksum Sulap Botol Bekas Jadi Barang Bernilai Seni
Meski di masyarakat masih menjadi perdebatan mengenai makna kata tersebut, ia menyarankan, kata itu tak digunakan dalam hal apapun.
"Iya betul, meski sasarannya bukan anak-anak, sebaiknya diksi bangsat tidak digunakan, apalagi di ruang publik," kata dia.
Sebelumnya, promo film besutan Joko Anwar "Gundala" dikenai sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lantaran dalam satu dialog memuat kata 'bangsat'.
Baca: Profil Fuad Amin, Eks Bupati Bangkalan 2 Periode dan Besan Hamzah Haz
KPI melayangkan surat teguran pada Kamis (5/9/2019) lalu.
Joko Anwar pun beraksi melalui akun twitternya.
Ia memberikan penjelasan makna kata 'bangsat' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata 'bangsat' memiliki beberapa arti berbeda.
Selain kutu busuk atau kepinding, bangsat juga berarti orang yang bertabiat jahat.
Kata yang sama juga bisa berarti gembel atau miskin.