News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pendapat Refly Harun soal Dewan Pengawas KPK: Kalau Sadap Izin Dulu, Sudah Lari Itu Buruannya

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan mengenai wacana pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Kabar Petang tvOne, Refly Harun menyoroti tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK, Minggu (15/9/2019).

Di mana menurutnya ada yang justru bisa menghambat pemberantasan korupsi, seperti harus izin dulu kalau mau menyadap.

• Mahfud MD Tidak akan Pilih Firli Bahuri untuk KPK jika Ikut Voting: Kalau Tak Cocok Jangan Nyempal

Dalam acara tersebut, awalnya Refly Harun menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi.

"Sudah 21 tahun, ternyata sulitnya minta ampun," ujar Refly Harun.

"5 presiden, relatively menurut saya kurang berhasil dalam pemberantasan korupsi itu."

"Nah salah satu titik poinnya adalah KPK yang salalu 'diganggu' untuk pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Menurut Refly Harun, masyarakat menilai seperti ada upaya pelemahan KPK.

"Masyarakat menilai kalau sesungguhnya, kalau kita baca protes dan lain sebagainya, memang seperti ada upaya untuk melemahkan, baik dari dalam maupun dari luar," katanya.

Refly Harun kemudian menyinggung upaya-upaya yang ia maksud.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini