News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik KPK

PUSAKA Undip Dukung KPK Dilibatkan dalam Pembahasan RUU KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gabungan dari sejumlah ormas mengenakan pakaian adat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan dari masyarakat Indonesia kepada DPR dan Presiden agar segera melakukan revisi Undang-undang KPK serta Memilih Calon Pimpinan KPK yang baru. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Kami sudah meminta kepada Menkumham untuk versi resmi untuk draf RUU KPK baik draf revisi maupun DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya. Sampai hari ini belum kami dapatkan," ujar Agus.

Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

Baca: RUU KPK Ditargetkan Rampung Pekan Ini

DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK Nomor 30/2002 agar dapat selesai pada 23 September 2019.

Baleg DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.

Baleg DPR sudah rapat dengan Menkumham Yasonna H Laoly pada Kamis (12/9/2019) malam dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja).

RUU KPK Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Meski mendapat kritikan berbagai pihak, Anggota Baleg Fraksi PDI-P Hendrawan Sopratikno mengklaim bahwa revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tetap menempatkan lembaga anti-rasuah tersebut sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

"Rambu-rambunya tetap, KPK menjadi lembaga yang efektif, dan kredibel namun memiliki tata kelola yang lebih baik dan tidak mudah disalahgunakan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (16/9/2019).

Menurut Hendrawan antara DPR dan pemerintah sendiri secara umum memiliki kesamaan pandangan dalam revisi undang-undnag KPK. Pasalnya baik DPR dan pemerintah sama sama menginginkan KPK menjadi lembaga yang 'superbody'.

Baca: Ditolak Masuk Wadah Pegawai KPK, Ini Respons Firli Bahuri

"Namun memiliki tata kelola (governance), yang kredibel, dan tidak terjebak sindrom sebagai self serving organization," katanya.

Hendrawan mengatakan bahwa pembahasan RUU KPK akan terus digenjot. Apabila semuanya sudah siap, RUU KPK rampung pekan ini.

"Kalau semua sudah sigap, minggu ini bisa selesai," pungkasnya.

Sebelumnya Panja (panitia kerja) RUU KPK melanjutkan pembahasan revisi pada pekan ini. Pembahasan pertama digelar pada pada Jumat pekan lalu (13/9/2019). Hanya saja belum ada kesepatan antara pemerintah dan DPR dalam sejumlah poin revisi, salah satunya pembentukan dewan pengawas.

"Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi fraksi," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini