Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjawab soal posisi partainya di tengah kerasnya prokontra menyangkut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khususnya setelah persetujuan presiden atas revisi UU KPK, terpilihnya komisioner baru, dan dilanjutkan manuver politik para komisioner KPK saat ini.
Hasto menjelaskan, pertama, bahwa pihaknya tetap merasa bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi adalah pekerjaan yang tidak akan pernah berhenti. Sebab korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Namun, sebaiknya semua pihak melihat persoalan secara jernih. Khususnya menyangkut kelompok anti revisi UU KPK dengan yang menyetujuinya.
"Sebaiknya kita melihat secara jernih terhadap pro dan kontra," kata Hasto, Minggu (15/9/2019).
Menurut Hasto, para pihak yang setuju revisi UU KPK memiliki landasan argumentasi yang kuat. Selama ini, kekuasaan para awak KPK sangat tidak terbatas dan di dalam kekuasaan yang tidak terbatas itu bisa disalahgunakan oleh oknum yang di dalamnya.
Ia lalu mencontohkan bagimana bocornya sprindik Anas Urbaningrum dan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Ketua KPK Abraham Samad pada saat penyusunan calon menteri tahun 2014 lalu.
"(Abraham Samad, red) Mencoret nama-nama calon menteri secara sembarangan, tidak proper dengan vested interest.
Dan kemudian tidak ada proses atau kritik perbaikan ke dalam yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Samad itu," ujar Hasto.
Terkait hal itu, kata Hasto, tak pernah ada jawaban jelas dari unsur KPK terhadap berbagai penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di dalamnya.
Diantara pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sendiri namapak sebagai dua buah entitas berbeda dengan kepentingannya masing-masing.
Baca: Denada Kabarkan Kondisi Terkini Putrinya Setelah Hampir 2 Tahun Dirawat karema Leukimia
Baca: Sinopsis Film Chrisye, Berkisah tentang Perjalanan Hidup dan Karier Musisi Legendaris Chrisye
Baca: Foto-foto: 771 Jamaah Haji Kaltara Tertahan di Balikpapan, Akibat 10 Penerbangan Terganggu Asap
Baca: Aspek Gender Dinilai Perlu Jadi Perhatian dalam Pemilihan Pimpinan DPD RI
Padahal, di dalam sebuah organisasi dan manajemen yang sehat, tidak boleh ada yang namanya organisasi kepegawaian yang kewenangannya melampaui kewenangan pimpinan KPK itu sendiri.
"Mereka yang tidak setuju revisi UU KPK, dari dalam internal KPK, seharusnya juga mampu memberikan penjelasan tehadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu, menjawab berbagai pertanyaan yang secara kritis disampaikan oleh masyarakat," ujar Hasto.