TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR terus menggenjot revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPR akan menggelar rapat Paripurna pengesahan Revisi UU KPK, setelah pada Senin (16/9/2019) malam, tujuh fraksi menerima secara utuh poin kesepakatan revisi antara pemerintah dan DPR.
Rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung siang ini, dengan terlebih dahulu digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR membahas jadwal serta materi yang akan diparipurnakan.
Baca: 7 Poin Kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam Revisi Undang-undang KPK
"Mungkin hari ini," ujar anggota Baleg, Hendrawan Supratikno, Selasa (17/9/2019).
Menurut Hendrawan pengambilan keputusan mengenai Revisi Undang-undang KPK dalam rapat paripurna, bukanlah sengaja dipercepat.
Melainkan agenda DPR yang semakin padat sebelum berakhirnya periode masa jabatan 2014-2019.
"Sudah semakin padat, acara jelang akhir masa jabatan," katanya.
Sementara itu, anggota Baleg lainnya Achmad Baidowi mengatakan bahwa bisa saja, revisi UU KPK tidak dibawa ke dalam rapat paripurna, hari ini. Hal itu sangat bergantung pada hasil rapat Bamus.
"Masih tergantung Bamus ya, bisa paripurna hari ini atau yang akan datang," pungkasnya.
Seluruh Fraksi DPR RI setuju Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawa ke rapat paripurna.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.
Terdapat tujuh poin kesepakatan antar panitia kerja pemerintah dan panitia kerja DPR RI mengenai revisi undang-undang KPK dalam rapat tersebut.
Adapun ketujuh poin tersebut:
Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.