News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

DPR Sahkan Revisi UU KPK, Pegiat Antikorupsi: KPK Dilemahkan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar menilai, ini adalah pelemahan KPK secara terstruktur.

"Ini adalah pelemahan terstruktur. KPK dilemahkan, pemberantasan korupsi mandeg," ujar Manajer Advokasi, Riset, Kampanye YAPPIKA ini kepada Tribunnews.com, Selasa (17/9/2019).

Dia menjelaskan, tujuh perubahan dalam UU KPK yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah adalah upaya pelemahan KPK dan pemberantasan korupsi secara terencana.

Dia mencontohkan, terkait keharusan bagi KPK untuk memperoleh izin dari Dewan Pengawas sebelum melakukan operasi penindakan.

"Ini adalah bentuk pengebirian," jelas Hendrik Rosdinar.

Baca: DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi, Berikut 7 Poin Penting yang Direvisi

Selain itu imbuh dia, mengubah status pegawai KPK sebagai ASN membuat mereka sulit untuk bertindak independen.

"Semua itu tujuannya satu. Melumpuhkan KPK," tegasnya.

DPR Sahkan Revisi UU KPK

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini