TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteti Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyatakan tidak ada seleksi bagi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi," ujar Safruddin di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/8/2019).
Nantinya, status pegawai KPK menjadi ASN tidak serta merta langsung diberlakukan pada saat ini, meski revisi Undang-Undang KPK telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Safruddin.
Baca: Maju Pilkada Kota Medan, Bobby Nasution Punya Peluang Besar Diusung Partai Golkar
Ia pun memastikan meski pegawai KPK menjadi ASN nantinya tetap independen dan akan dilakukan pembenahan semua aturan yang ada.
ASN saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Kami akan benahi semuanya untuk menjadi ASN," ucap Safruddin.