TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sungguh ironi. Rapat paripurna pengesahan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya disaksikan 102 orang anggota DPR.
Namun, pengesahan revisi Undang-undang KPK menjadi undang-undang tetap berlanjut.
Sebab, rapat dinilai memenuhi syarat berdasarkan jumlah anggota DPR yang mengisi absensi, bukan mereka yang hadir di ruang rapat paripurna.
"Berdasarkan catatan, anggota yang menandatangani daftar hadir adalah 289, dengan kehadiran seluruh fraksi. Rapat paripurna kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK menjadi undang-undang berlangsung selama 30 menit.
Tak ada satupun fraksi yang menolak pengesahan revisi Undang-undang KPK.
Hanya tiga fraksi yang menginterupsi rapat. Ketiga fraksi itu ialah Fraksi PKS, Gerindra, dan Demokrat.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya keberatan terhadap proses pemilihan dewan pengawas KPK langsung oleh pemerintah, atau tanpa dipilih dari lembaga independen.
Baca: Korban Kecelakaan di Tol Jagorawi Sering Bertemu di Rumah Ini untuk Bisnis Tanaman Herbal
Ia mengatakan, Gerindra tak bertanggung jawab atas penyalahgunaan kekuasaan terhadap penguatan lembaga antikorupsi tersebut.
Baca: Dua Surat Xananao Gusmao untuk Keluarga Almarhum BJ Habibie
"Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen, ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahankan,' kata Edhy.
Baca: Ada Banyak Kenangan Bersama Ashanty, Anang Hermansyah Rela Rumah Mewahnya Dijual
Saya, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan," lanjut Edhy.
Kemudian, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan, poin terkait proses pemilihan dewan pengawas KPK tidak sesuai dengan tujuan awal draf UU KPK, yaitu dewan pengawas dibentuk tanpa intervensi.
"Sejak awal dewan pengawas yang profesional dan terbebas dari dari intervensi," ujar Ledia.
Selanjutnya, anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengingatkan, proses pemilihan dewan pengawas KPK oleh presiden dikhawatirkan akan membuat penyalahgunaan kekuasaan.
Dia menyatakan tidak sepakat jika dewan pengawas dipilih oleh Presiden.
"Catatan khusus Partai Demokrat terkait dewan pengawas, Fraksi Demokrat mengingatkan abuse of power, apabila dewan pengawas dipilih presiden, fraksi demokrat memandang hematnya dewan pengawas ini tidak kewenangan presiden," kata Erma.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengesahan Revisi UU KPK Hanya Disaksikan 102 Anggota DPR
Penulis : Rakhmat Nur Hakim