TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu langsung diumumkan KPK dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.
Dilansir TribunTernate.com dari Tribunnews.com, kantor Kemenpora yang berada di Jalan Gerbang Pemuda terlihat sepi usai adanya penetapan tersangka.
Menpora Imam Nahrawi juga sejak pagi tak berkantor di Kemenpora.
“Tidak ada (Menpora) dari pagi,” ujar salah satu petugas keamanan yang berada di area loby.
“Kalau Pak Gatot (Sesmenpora) ada?” tanya pewarta.
“Ya, dia masih ada di atas,” jawab petugas.
Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).