News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditetapkan Tersangka, Imam Nahrawi jadi Menpora Kedua yang Dijerat KPK, Berikut Fakta-faktanya

Editor: Rohmana Kurniandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Nahrawi saat ditemui seusai mengikuti rapat anggaran dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). Tribunnews/Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu langsung diumumkan KPK dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.

Dilansir TribunTernate.com dari Tribunnews.com, kantor Kemenpora yang berada di Jalan Gerbang Pemuda terlihat sepi usai adanya penetapan tersangka.

Menpora Imam Nahrawi juga sejak pagi tak berkantor di Kemenpora.

“Tidak ada (Menpora) dari pagi,” ujar salah satu petugas keamanan yang berada di area loby.

“Kalau Pak Gatot (Sesmenpora) ada?” tanya pewarta.

“Ya, dia masih ada di atas,” jawab petugas.

Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini