TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana meminta Polri tidak perlu khawatir terhadap desakan sejumlah ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).
Para ahli di PBB itu mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka terhadap Veronica Koman.
Diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Papua.
"Polisi tidak perlu khawatir," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019).
Karena Hikmahanto menilai, para ahli tersebut tidak bisa mewakili PBB.
Para ahli diketahui bernama Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Šimonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Etiopia, dan Michel Forst dari Perancis.
"Tidak bisa mewakili PBB. Mereka atas nama pribadi yang kebetulan bekerja di PBB," jelas Hikmahanto.
Untuk itu menurut dia, Polri tidak perlu khawatir atas desakan tersebut.
"Apalagi statusnya masih tersangka belum dipidana," kata Hikmahanto.
Polri: Tak Ada Satupun yang Dapat Intervensi Kasus
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan tidak ada satupun yang dapat mengintervensi kasus tersebut.
"Begini ya, konstitusi dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Sehingga tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi," ujar Frans, ketika dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).
Baca: Viral Video Nenek Gendong Cucunya yang Sudah Meninggal di Cilincing
"Kalau ada yang memberikan masukan akan didengarkan Republik Indonesia ini, tapi tidak untuk mengintervensi," imbuhnya.
Di sisi lain, kepolisian kembali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (18/9). Pihaknya, kata Frans, memberikan tenggat waktu kepada Veronica hingga petang nanti.