News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Imam Nahrawi Tersangka, Bagaimana Nasib Bonus Atlet Bulutangkis yang Jadi Juara Dunia?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekadar mengingatkan, pada 28 Agustus lalu, Menpora Imam Nachrawi menyerahkan secara simbolis penghargaan bonus yang totalnya mencapai Rp 3,5 miliar.

Menpora berharap bonus yang diberikan bisa menjadi pelecut bagi para atlet untuk meraih prestasi. "Jangan hanya lihat nominalnya," ucap Imam ketika itu, seperti dikutip dari Kompas.com. 

Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). 

Untuk ke depan, Imam berharap prestasi yang diraih dapat terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan. "Apapun hasil yang diraih, Indonesia bangga atas perjuangan para patriot olahraga ini," kata dia. 

Sebagai catatan, Indonesia merebut medali emas lewat pasangan ganda Mohammad Ahsan dan Hendra Setiawan. Ganda putra berjuluk The Daddies itu dijanjikan mendapat bonus masing masing Rp 240 juta. 

Sang pelatih, Herry Imam P, dijanjikan menerima bonus Rp 120 juta. Selain itu bonus diberikan ke ganda putri Greysia Polii/Apriyani Rahayu dan ganda putra Fajar Alfian/Rian Ardianto yang menggondol medali perunggu. Masing masing dijanjikan mendapat Rp 48 juta.

Ganda putri Indonesia Rizki Amelia Pradipta/Della Destiara Haris saat berlaga di semifinal Badminton Asia Championships 2019 (Dok. PBSI)

Dari para badminton, Indonesia mendapat empat emas, dua perak dan empat perunggu. Tidak ada perbedaan besaran bonus untuk atlet badminton maupun para badminton.

Empat emas diraih oleh Dheva Anrimusthi (tunggal putra SU5), Leani Ratri Oktila (tunggal putri SL4), Hary Susanto/Leani Ratri Oktila (ganda campuran SL3-4SU5), dan Dheva Anrimusthi/Hafizh Briliansyah (ganda putra SU5). 

Dua perak disumbangkan Suryo Nugroho (tunggal putra SU5) dan Leani Ratri Oktila/Khalimatus Saadiyah (ganda putri SL3-4-SU5).

Empat perunggu disumbangkan Fredy Setiawan (tunggal putra SL4), Khalimatus Saadiyah (tunggal putri SL3), Ukun Rukaendi (tunggal putra SL3), dan Ukun Rukaendi/Hary Susanto (ganda putra SL3-4).

Dugaan suap Rp 26,5 miliar

Merujuk berita Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019). 

Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN (TRIBUN/GITA IRAWAN)

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini