News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inovasi antara Polres dan Kejari Tanah Laut dalam Penindakan Kasus Pembakaran Hutan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inovasi antara Polres dan Kejari Tanah Laut dalam Penindakan Kasus Pembakaran Hutan

TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Memangkas waktu penindakan hukum kasus pembakar hutan dan lahan Polres Tanah Laut berinovasi dengan melakukan nota kesepahaman bersama Kejari Tanah Laut. Jika biasanya penyelesaian kasus hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tanpa melibatkan secara langsung kejaksaan kali ini berbeda. 

Seperti tampak Selasa (17/9/2019) Polres Tanah Laut bersama Kajari Tanah Laut turun langsung ke lokasi Karhutla yang terjadi di awal September di Kelurahan Sarang Halang untuk melihat kondisi lahan yang terbakar dan melihat bukti-bukti yang didapatkan di lapangan.

Baca: Atasi Kabut Asap, Kapur Tohor Aktif Bakal Ditabur di Kawasan Karhutla Sumatera dan Kalimantan

Selama ini terang Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan melalui Kasatreskrim Polres Tanah Laut AKP Alvin Agus Wibawa saat ditemui di lokasi kebakaran penanganan tindak pidana karhutla dari Polres ke Kejaksaan tergolong pasif. Pasalnya dari kejaksaan hanya bersifat menunggu.

Dengan adanya nota kesepahaman antara Polres Tanah Laut dengan Kejaksaan Negeri Tanahlaut yang dilakukan 11 September 2019 yang ditandatangani Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan dengan Kepala Kejari Tanah Laut, Abdul Rahman kemarin maka penanganan tindak pidana Karhutla jauh lebih cepat dengan ditangani Gakkum Karhutla Tanahlaut.

"Kita berkoordinasi cepat dengan kejaksaan dan bersama turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.

Dengan adanya inovasi kerjasama ini maka kasus pidana Karhutla bisa segera selesai dengan melalui proses gelar di Polres Tanah Laut, kemudian tahapan akhir gelar di Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Sejak awal proses penanganan perkara tim gakkum karhutla langsung membuat timeline penanganan perkaranya sehingga penanganannya efektif kapan harus ekspose, tahap satu, tahap dua dan semua alur sudah terjadwal dan terencana dengan baik dan matang.

"Kita bersama-sama melakukan ekspose perkara, bahkan sebelum pengiriman berkas perkara pun tim Gakkum Karhutla sama-sama melakukan ekspose. Hal ini sebagai bentuk koordinasi antara jaksa dan penyidik dengan tujuan percepatan penanganan perkara khususnya Karhutla," jelas AKP Alvin.

Kepolisian Resor Tanah Laut sendiri sebelumnya berhasil mengungkap karhutla yang terjadi di 1,2 hektare lahan di Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.

Lahan itu diduga sengaja dibuka dengan cara dibakar. Akibat dari kebakaran lahan tersebut kabel listrik bertegangan tinggi wilayah Kalselteng yang melintas di atasnya hampir terbakar.

Dengan kesigapan Gakkum Karhutlaapi tak melebar ke atas kabel listrik bertegangan tinggi tersebut.

"Jelas dampaknya akan terjadi pemadaman listrik seluruh wilayah Kalsel hingga sampai ke Kalteng, dan fatalnya akan merembet ke tiang listriknya," sebutnya.

Perkara Karhutla menjadi masalah serius khusus nya di wilayah Tanah Laut yg notabene terdapat kawasan hutan maupun lahan. Bahkan kejadian Karhutla di Tanah Laut sempat menduduki posisi pertama atau terbanyak di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan data BPBD Kabupaten Tanah Laut kejadian Karhutla di Tanah Laut hingga 15 September lalu ada 328 kali. Sedangkan luas lahan yang terbakar ada 843,15 hektare lahan dan 8 hektare hutan.

"Sehingga kita sama-sama satu sikap untuk mengejar dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pembakaran hutan maupun lahan," ucapnya.

Saat ini Gakkum Karhutla juga mulai bersinergi dengan Pemkab Tanah Laut dalam penanganan tindak pidana karhutla.

"Kami juga sudah minta peran serta Pemkab Tanah Laut, serta masyarakat untuk tak ragu melapor jika menemukan Karhutla," sebutnya.

Sementara Kajari Tanah Laut, Abdul Rahman melalui Kasi Pidana Umum, Agung Wijayanto mengatakan penanganan tindak pidana Karhutla dari Kejaksaan Tinggi Negeri selama ini hanya bersifat menunggu. Namun dengan adanya nota kesepahaman antara Polres Tanah Laut dan Kejari Tanah Laut maka mempercepat penanganan perkara.

"Dengan kita ke lapangan seperti ini maka kita juga melihat langsung alat bukti dan perkara cepat selesai," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini