News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Jatim Dilaporkan ke Kompolnas terkait Penetapan Status Tersangka Veronica Koman

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah LSM dan beberapa advokat, saat melaporkan Polda Jawa Timur ke Kompolnas terkait penetapan status tersangka kepada Veronica Koman, di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah LSM dan beberapa advokat melaporkan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penetapan aktivis HAM Veronica Koman sebagai tersangka.

Adapun LSM yang terlibat antara lain LBH Pers, Safenet, YLBHI, Civil Liberty Defender (CLD), Federasi Kontras, LBH Apik Amnesty Internasional Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK) serta LBH Jakarta.

Baca: PBB Minta Indonesia Cabut Status Tersangka Veronica Koman, Ini Tanggapan Polisi

Tigor Hutapea, salah satu perwakilan advokat mengatakan Veronica Koman berkapasitas sebagai pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) sejak tahun 2018 silam.

Oleh karenanya, Veronica Koman pun menerima banyak informasi langsung dari mahasiswa Papua terkait kondisi dan kejadian di Bumi Cendrawasih.

Sehingga, kata dia, tidak tepat apabila Veronica Koman yang menyampaikan informasi tersebut melalui akun Twitter-nya dianggap sebagai berita bohong.

"Inilah yang dipublikasikan ke medsos melalui Twitter. Jadi apa yang diinformasikan Veronica Koman itu adalah sesuatu yang fakta bukan sebuah informasi yang tidak benar atau direkayasa sendiri oleh dia," ujar Tigor, di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Veronica pun terbilang aneh lantaran yang bersangkutan adalah advokat dari AMP.

"Sehingga penetapan tersangka yang diterapkan kepada Veronica Koman adalah suatu tindakan yang menurut kami abuse ya, sewenang-wenang kepada seorang advokat maupun seorang Pembela HAM," kata dia.

Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap, Imam Nahrawi Tak Berkantor Sejak Pagi

Lebih lanjut, ia pun berharap agar Kompolnas dapat memeriksa dan melihat apakah penetapan status tersangka kepada Veronica ini sudah tepat atau tidak.

"Menurut kami, sebagai advokat tidak bisa dikenakan pidana maupun perdata itu diatur di UU Advokat maupun keputusan MK. Bahkan dua hari yang lalu, dewan PBB mengeluarkan satu statement bahwa Indonesia harus melindungi pembela HAM," pungkasnya.

Akan diserahkan ke Interpol

Pemerintah Australia mungkin saja akan menyerahkan Veronica Koman yang kini diperkirakan berada di Sydney jika ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.

Prosedur ini bisa terjadi jika Indonesia menerbitkan "red notice" ke Interpol.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini