Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta masyarakat agar tidak menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pro terhadap pemberantasan korupsi pascarevisi UU KPK disahkan DPR.
"Jangan curiga terhadap pemerintah, Presiden, yang seakan beliau ingkar janji. Seakan-akan beliau tidak pro pemberantasan korupsi dan sebagainya," ujar Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca: Bantah Pernyataan Fahri Hamzah, Istana Tegaskan Jokowi Tidak Terganggu KPK
Wiranto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah berusia 17 tahun dan tidak ada Undang-Undang di negara ini bersifat abadi.
"Undang-Undang itu dibuat dalam kondisi objektif saat itu, tapi kan kondisi ini berubah. Oleh sebab itu, Undang-Undang tidak boleh kaku, harus ikut perubahan," tutur Wiranto.
Menurutnya, UU KPK saat ini bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah dalam menjalankan tugasnya melakukan pencegahan maupun pemberantasan korupsi di tanah air.
Baca: Projo Dukung Jokowi Pilih Menteri Muda
Ia mencontohkan, KPK yang saat ini masuk ke dalam ranah eksekutif, hanya merupakan implementasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017.
"Keputusan MK itu final dan mengikat. Walaupun KPK ranah eksekutif tapi pelaksanaan tugas, kewenangan ini bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," tutur Wiranto.
MK terima pengajuan uji materiil
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas permohonan uji materi atau judicial review terhadap berlakunya hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah disahkan melalui paripurna di DPR RI.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, MK sudah menerima satu permohonan uji materi undang-undang itu yang diajukan pada Rabu (18/9/2019).
Pada berkas permohonan itu tercatat ada 18 pemohon yang berasal dari berbagai latar belakang mulai dari mahasiswa, politisi dan wiraswasta.
Salah satu poin pada pokok perkara yang diminta pemohon berupa menyatakan pembentukan hasil revisi UU KPK tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca: Mengenang Sang Ayah, Ilham Habibie: Seorang yang Tidak Membedakan, Semua Dirangkul
"Diterima di kepaniteraan iya, karena tidak boleh MK menolak perkara," kata Fajar, saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).